Andri Gustami Menangis Tersedu Bacakan Pledoi, Minta Maaf pada Istri Usai Dituntut Hukuman Mati
Sambil tersedu-sedu Andri Gustami meminta maaf kepada istrinya karena pelanggaran hukum yang telah dilakukan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menangis saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (7/2/2024).
Andri Gustami menyampaikan pledoi setelah dituntut hukuman mati oleh JPU pada sidang sebelumnya dalam perkara kasus peredaran narkoba.
Dalam pledoinya, sambil tersedu-sedu Andri Gustami meminta maaf kepada istrinya karena pelanggaran hukum yang telah dilakukan.
"Untuk istri saya yang sangat saya cintai, maafkan papi karena kesalahan papi," kata Andri.
Baca juga: Terima Rp1,3 Miliar dari Jaringan Narkoba Fredy Pratama, AKP Andri Gustami Dipecat dari Polisi
Permintaan maaf itu, kata Andri, perihal usaha yang harus dilakukan istrinya untuk anak-anaknya.
"Mami harus bekerja untuk jaminan anak-anak kita dapat hidup layak. Sekarang harus berjuang bekerja banting tulang untuk bertahan hidup."
"Mami harus menanggung semua beban ini. Sungguh tak terbayangkan kesedihan yang harus mami tanggung," ujarnya.
Akibat tuntutan mati tersebut, Andri mengaku kasihan kepada istrinya.
Karena selain untuk tegar dalam menghidupi anaknya, istrinya juga tak lagi ada tempat bercerita kala lelah menghampiri.
"Istri saya yang harusnya ada tempat berbagi cerita," ucapnya.
Selain minta maaf kepada istrinya, ia juga meminta maaf kepada anak dan seluruh keluarganya.
Andri juga menyesali atas perbuatannya telah mencoreng institusi polri.
"Saya sangat menyesal, seharusnya anak-anak saya bisa sekolah diantar papinya, tetapi sekarang tidak bisa lagi," kata dia.
Baca juga: Bergaji Rp4,7 Juta, AKP Andri Gustami yang Disebut Jadi Kurir Spesial Narkoba Punya Harta Rp967 Juta
Atas pledoi itu, Andri Gustami memohon kepada majelis hakim agar memberikan putusan hukuman yang adil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.