Usai Bunuh Satu Keluarga, Siswa SMK di PPU dengan Kejinya Rudapaksa 2 Korban, Ibu dan Anak Pertama
Siswa SMK di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan keji membunuh satu keluarga. Bahkan, pelaku sempat merudapaksa dua korban yang sudah meninggal.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - JND, siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan kejinya menghabisi nyawa satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
WI (35), dan istrinya, SW (34), serta tiga anak mereka RJS (15), VDS (11), dan ZAA (3), tewas setelah dianiaya menggunakan parang oleh JND.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa (6/2/2024) dini hari.
Kejinya, pelaku yang masih remaja itu sempat merudapaksa dua korban yang sudah meninggal dunia, yakni SW dan anak pertama, RJS.
Saat pertama kali ditemukan, ibu dan anak itu dalam kondisi tanpa busana.
Demikian disampaikan Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, melansir TribunKaltim.co.
"Dari keterangan pelaku, setelah melakukan pembunuhan, ia melakukan pemerkosaan terhadap ibu dan anak yang sudah dewasa setelah itu ditinggalkan," ungkapnya, Selasa.
Tak berhenti di situ, JND juga mengambil tiga unit handphone dan uang tunai Rp 300 ribu milik korban.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan terungkap motif lain pelaku nekat menghabisi nyawa satu keluarga, selain masalah asmara.
Supriyanto mengatakan, pelaku ternyata sudah menyimpan dendam terhadap keluarga korban.
Sebelumnya, antara pelaku dan korban sudah terlibat konflik soal ayam hingga korban yang meminjam helm dan tidak dikembalikan selama tiga hari.
Baca juga: Pengakuan Pelajar SMK Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di PPU: Rudapaksa 2 Korban Usai Membunuh
Persoalan lain, yakni pelaku menjalin hubungan asmara dengan korban RJS.
Namun, hubungan keduanya tak mendapat restu dari orang tua korban, karena alasan RJS sudah memiliki pasangan lain.
"Sementara ini, dendam karena percekcokan antar tetangga sebelah. Permasalahan ayam, kemudian juga korban meminjam helm belum dikembalikan selama tiga hari," jelas Supriyanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.