Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Fakta Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di PPU, Digelar Selama 4 Jam, Tersangka Buang Barang Bukti

Tersangka pembunuhan satu keluarga di PPU dihadirkan dalam proses rekonstruksi. JND memperagakan 56 adegan mulai dari minum miras hingga pembunuhan.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Fakta Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di PPU, Digelar Selama 4 Jam, Tersangka Buang Barang Bukti
ISTIMEWA via TribunKaltim.co
JND (17) (kiri), pelaku pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara, akan memasuki usia dewasa pada 27 Februari 2024. Pelaku nekat membunuh Waluyo (35) sekeluarga pada Selasa (6/2/2024) dini hari, diduga karena motif asmara. 

Selain melakukan pembunuhan, JND juga merudapaksa jasad Sri Winarsih dan RJS.

Jasad ibu dan anak perempuan pertama ditemukan dalam kondisi tanpa busana.

“Dari keterangan pelaku, setelah melakukan pembunuhan, ia melakukan pemerkosaan terhadap ibu dan anak yang dewasa setelah itu ditinggalkan,” tuturnya.

JND juga mengambil tiga handphone dan uang Rp300 ribu sebelum meninggalkan rumah korban.

JND Beri Kesaksian Palsu

AKBP Supriyanto mengatakan setelah melakukan pembunuhan, JND kembali ke rumahnya untuk berganti pakaian.

Tersangka kemudian mengajak kakaknya ke rumah ketua RT setempat untuk melaporkan kasus pembunuhan.

Baca juga: 5 Jenazah Korban Pembunuhan di Kaltim Dimakamkan, Diiringi Isak Tangis, Tetangga: Mereka Orang Baik

“Selesai melakukan pembunuhan, tersangka mengajak kakaknya ke Pak RT untuk melapor terkait adanya kasus pembunuhan ini, ia beralibi kalau pelakunya bukan dia,” ujar Supriyanto, dikutip dari TribunKaltim.com.

Berita Rekomendasi

Saat melapor ke ketua RT, JND mengaku ada 10 orang yang melakukan pembunuhan.

JND kemudian dipanggil Polres PPU untuk menjadi saksi.

Seusai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan sejumlah penyelidikan terungkap kesaksian JND palsu.

JND ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka meski umurnya masih di bawah 18 tahun.

Petugas kepolisian akan memeriksa kejiwaan siswa salah satu SMK di Babulu tersebut.

Akibat perbuatannya, JND dapat dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.

Sebagian artikel telah tayang di TribunKaltim.com dengan judul Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam Paser Utara, Junaedi Peragakan 56 Adegan

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunKaltim.com/Nita Rahayu)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas