Pledoi Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan: Tuntutan Jaksa Terlalu Berat, Saya Dibuang Polri
Tangis Andri mulai terdengar ketika dia menyebut semua penangkapan dan pengungkapan kasus narkoba
Penulis: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG- Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami tak kuasa menahan tangis ketika membacakan nota pembelaan pribadi atau pledoi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (7/2/2024).
Andri Gustami, pada pekan lalu dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Lampung Selatan kasus narkoba jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
Dalam pembelaannya, Andri Gustami membantah bagian dari Fredy Pratama. Kata Andri, tujuannya bergabung adalah menangkap Fredy itu sendiri.
Baca juga: Awal Mula AKP Andri Gustami Gabung Fredy Pratama, Menawarkan Diri, Kecewa Tak Dapat Penghargaan
"Saya bukan jaringan Fredy Pratama. Saya memberanikan diri bergabung sengaja untuk membongkar dan menangkap Fredy Pratama," katanya..
Tangis Andri mulai terdengar ketika dia menyebut semua penangkapan dan pengungkapan kasus narkoba yang dilakukannya ternyata tidak mendapatkan apresiasi.
"Saya dibuang oleh institusi Polri yang saya cintai dan banggakan," kata Andri.
Andri terlihat berusaha menahan emosi dan tangisannya, hingga dia terbata-bata membacakan pledoinya itu.
Melihat Andri makin tersedu, majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada terdakwa menenangkan diri.
Andri mengaku rela dipecat dari kepolisian, namun dia meminta keringanan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
"Tuntutan jaksa terlalu berat," kata Andri.
Kambinghitamkan Kapolda
Dalam pledoi tersebut, Andri Gustami menyeret nama Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika.
Kata Andri, pesan dari Helmy yang membuatnya termotivasi menyamar ke dalam jaringan Fredy Pratama.
Mulanya Andri berbicara tentang beberapa tangkapan narkoba hingga mencapai ratusan kilogram dan keputusannya masuk ke dalam jaringan untuk menyamar.
Namun, poin yang menyebut nama Kapolda Lampung itu tidak terdapat pada lembar pembelaan yang ditulisnya.
Baca juga: Terima Rp1,3 Miliar dari Jaringan Narkoba Fredy Pratama, AKP Andri Gustami Dipecat dari Polisi