Sosok Dua Pelaku Begal di Sumsel, Saling Kenal di Lapas, Mahasiswi yang Sempat Melawan Dibunuh
Tim gabungan Jatanras Polda Sumatera Selatan dan Satreskrim Polres Ogan Ilir, membekuk dua pelaku begal yang menewaskan seorang mahasiswi Unsri.
Editor: Abdul Muhaimin
Kedua tersangka dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara kedua pelaku mengaku jika rencana begal adalah atas kesepakatan bersama. Setelah keluar dari penjara, keduanya kompak ingin membegal motor.
"Spontan saja pas lewat sana pak. Kami kenal di lapas," ujar Nopriandi.
Baca juga: Berdasarkan Nomer Polisi, Pemilik Motor yang Digunakan Pelaku Begal Payudara Milik Seorang Wanita
Sebelumnya, Sertu Nasir ayah Nazwa Keyza Safira mahasiswi Unsri merasa lega bukan kepalang karena dua pelaku begal yang membunuh anaknya kini sudah ditangkap.
Anggota TNI yang bertugas di Koramil Kota Lahat ini mengatakan, pelaku sudah dengan sadis menghabisi nyawa anaknya yang seorang perempuan.
"Ya Alhamdulillah pelaku sudah ditangkap. Pagi tadi kami dikabari atas tertangkapnya dua pelaku tersebut," Ungkap Sertu Nasir, saat dihubungi media ini, Rabu (7/2/2024).
Sertu Nasir mengungkapkan apresiasnya atas tertangkapnya dua pelaku.
Dirinya pun berharap kedua pelaku bisa di hukum mati.
"Saya meminta kedua pelaku ini dihukum mati, " Tegasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Dua Begal Tewaskan Mahasiswi Unsri Kenal di Lapas Muara Enim, Keluar Penjara Tahun 2022