Tersangka Pembunuhan 1 Keluarga di PPU Terancam Hukuman Mati meski Masih di Bawah Umur
Tersangka pembunuhan satu keluarga di Kaltim terancam hukuman mati meskipun masih di bawah umur.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri

ISTIMEWA via TribunKaltim.co
JND (17) (kiri), pelaku pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara, akan memasuki usia dewasa pada 27 Februari 2024. Pelaku nekat membunuh WL (35) sekeluarga pada Selasa (6/2/2024) dini hari, diduga karena motif asmara.
Awalnya, JND dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Namun, penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) juga terus dilakukan.
Seiring keluarnya hasil olah TKP dan keterangan yang diberikan JND tidak masuk akal, maka ditetapkan bahwa ia adalah tersangka tunggal kasus ini.
Ia dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di Tribun Kaltim dengan judul Pembunuh 1 Keluarga di Babulu PPU Perkosa 2 Korbannya dan Sempat Bersaksi Palsu.
(Tribunnews.com, Widya) (TribunKaltim.co, Nita Rahayu)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.