2 Begal yang Tewaskan Anak TNI di Sumsel Dijerat Pasal Berlapis: Pelaku Terancam Hukuman Mati
Polisi menjerat keduanya menggunakan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor: Erik S
SRIPOKU.COM / Agung Dwipayana
Herly Diansyah (36 tahun) dan Nopriandi (27 tahun) begal yang menewaskan mahasiswi Unsri diringkus tim gabungan Jatanras Polda Sumatera Selatan dan Satreskrim Polres Ogan Ilir, Rabu (7/2/2024)
Aksi Sudah Direncanakan
Aksi begal yang dilakukan dua pelaku ini ternyata sudah direncanakan.
Keduanya sudah sepakat untuk melakukan begal setelah keluar dari penjara.
"Mereka sudah berencana melakukan begal begitu keluar dari tahanan," kata Nopriandi.
Namun ia mengaku hanya spontan saat melintas di Tanjung Senai dan kebetulan bertemu kedua korban.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Begal Pembunuh Anak TNI di Indralaya Terancam Hukuman Mati, 2 Pelaku Ternyata Baru Keluar Penjara
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.