Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Anggota TNI Tewas Dibegal, Keluarga Minta Pelaku Dijerat Pembunuhan Berencana dan Dihukum Mati

Sertu Nasir ayah mahasiswi Unsri tetap menuntut agar begal pembunuh putrinya harus dihukum mati dan dijerat pasal pembunuhan berencana.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Anak Anggota TNI Tewas Dibegal, Keluarga Minta Pelaku Dijerat Pembunuhan Berencana dan Dihukum Mati
Istimewa
Ilustrasi begal. Polisi menangkap dua begal pelaku pembunuh Nazwa Keyza Safira (19) anak anggota TNI yang juga berstatus mahasiswi Unsri. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang anak anggota TNI di Sumatra Selatan menjadi korban pembegalan dan tewas saat melawan pelaku, Jumat (2/2/2024).

Korban yang bernama Nazwa Keyza Safira (19) sempat dilarikan ke rumah sakit usai mendapat luka tusukan di punggung, namun nyawanya tak tertolong.

Setelah dilakukan penyelidikan, kedua tersangka begal bernama Herli Diansyah dan Nopriandi ditangkap di rumahnya masing-masing.

Ayah korban, Sertu Nasir meminta kedua tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan ancaman hukuman mati.

Ia tidak terima jika tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Anggota TNI yang bertugas di Koramil Kota Lahat tersebut menyoroti status kedua tersangka yang baru keluar penjara tahun 2022 lalu.

"Kenapa bukan pasal pembunuhan berencana. Mereka itu merencanakan perampokan dan pembunuhan. Lagi pula pelaku ini resedivis artinya sudah berulang melakukan kejahatan," ungkapnya, Kamis (8/2/2024), dikutip dari TribunSumsel.com.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, aksi begal yang dilakukan kedua tersangka sangat sadis dan pihak keluarga masih terpukul atas tewasnya Nazwa.

"Saya meminta agar keduanya dihukum mati," ucapnya.

Diketahui, korban tewas ditusuk menggunakan pisau dan tersangka langsung membuang barang bukti tersebut.

Baca juga: Sejumlah Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan di Sempidi Badung Ditangkap, Pelaku Lainnya Masih Buron

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham mengatakan senjata api dan sarung pisau yang dibawa tersangka telah diamankan.

"Pisaunya masih dalam pencarian kami," katanya.

Dijarat Pasal Berlapis

Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menyatakan kedua tersangka akan dijerat pasal berlapis.

Selain menewaskan seorang mahasiswi, aksi begal juga mengakibatkan seorang pria mengalami luka-luka.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas