Casis Tamtama Polri Batal Berangkat Pendidikan dan Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polda Maluku
Faizal Rahman batal diberangkatkan mengikuti pendidikan karena jadi tersangka dan telah ditahan.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, AMBON- Polda Maluku membenarkan bahwa Faizal Rahman batal menjadi Casis Tamtama Polri 2024 karena menjadi tersangka kasus penganiayaan.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat menegaskan Faizal Rahman batal diberangkatkan mengikuti pendidikan karena jadi tersangka dan telah ditahan.
Dia pun dinyatakan gugur oleh karena tersangkut kasus hukum.
Baca juga: Hasil Autopsi Jenazah Casis Bintara Polri di Sintang: Ada Zat Berbahaya Masuk ke Tubuh Korban
"Namun, belakangan kemudian ditemukan fakta bahwa salah satu Casis terbukti melanggar tindak pidana, sehingga yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Sirimau," jelas Ohoirat.
"Dengan demikian karena statusnya sebagai tersangka, otomatis yang bersangkutan statusnya sebagai Casis akan gugur karena tidak akan diberangkatkan," tandasnya.
Orangtua gelar aksi unjuk rasa
Orangtua Faizal Rahman menggelar aksi unjukrasa di depan gerbang markas Polda Maluku, Kamis (8/2/2024).
Abdul Majid dan istrinya Halima terisak tak kuasa menahan sedih lantaran anaknya Faizal Rahman (21) terancam gagal mengikuti pendidikan di Pusdik Brimob Polri di Watukosek, Jawa Timur pasca lulus seleksi Tamtama Polri 2023.
Serupa aksi bisu, Abdul dan istrinya yang hanya seorang penjual roti keliling membawa poster berisi pertanyaan tentang nasib anaknya.
Putra sulungnya itu kini Ditahan Polsek Sirimau kasus penganiayaan di tahun 2021.
Padahal, Sabtu (10/2/2024), anaknya itu dijadwalkan berangkat mengikuti pendidikan sebagai seorang calon prajurit muda.
Baca juga: Oknum Polisi di Sulbar Jadi Calo Casis Bintara, Terima Uang Rp 450 Juta, Tak Ditahan
“Pak Kapolda Kenapa Beta Anak Batal Berangkat Pendidikan?” tulis salah satu poster.
Kurang lebih 15 menit berdiri di depan gerbang, sejumlah polisi kemudian menghampiri dan mengarahkan keduanya menjelaskan tujuan aksinya ke petugas Propam Polda Maluku.
Kepada awak media, Abdul menegaskan jika anaknya adalah korban salah tangkap aparat Polsek Sirimau.
Dijelaskan, penganiayaan terjadi pada Februari 2021 dan terduga pelaku bukan Faizal, melainkan adiknya yang saat itu masih di bawah umur.
Jika Faisal bersalah, seharusnya proses hukum sudah berjalan saat itu juga.
Bukan baru ditetapkan tersangka pada Oktober 2023 menyusul penahanan pada hari Kamis (8/2/2024) atau H-2 keberangkatan ke Watukosek.
Baca juga: Casis Bintara Polri Ditemukan Tak Bernyawa, Keluarga Berharap Autopsi Ungkap Penyebab Kematiannya
Lanjutnya, jika dia dalam proses hukum, maka tidak mungkin lolos tahapan seleksi Tamtama.
Apalagi, sejumlah kelengkapan administrasi malah dikeluarkan oleh Polsek Sirimau.
"Anak saya tidak melakukan kesalahan tapi dia dituduh sebagai tersangka. Kalau betul-betul dia melakukan penganiyaan kenapa kejadian dari 2021 sampai 2024 ini kenapa baru dia ditangkap setelah dia mau berangkat," ungkapnya.
Menurutnya, banyak kejanggalan dalam proses hukum.
"Sedangkan dia mengurus semua berkas kan lewat Kepolisian. Dia juga pernah tes ambil tanda tangan dari Kapolsek Sirimau," tuturnya.
"Tidak ada keadilan dari Polisi pos kota (Polsek Sirimau)," tambah sang ibu.
Penulis: Jenderal Louis MR
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Demo di Polda Maluku, Penjual Roti Keliling Protes Anaknya Ditangkap Setelah Lolos Seleksi Tamtama