Namanya Diseret Dalam Pledoi AKP Andri, Kapolda Lampung Singgung Musuh Dalam Selimut
Kapolda membenarkan bahwa Andri pernah mengirimkan pesan dan melaporkan beberapa tangkapan yang dilakukannya.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG- Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menanggapi pledoi Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami yang dituntut hukuma mati kasus narkoba.
Dalam pledoinya, AKP Andri menyerat nama Helmy Santika.
Pada nota pembelaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Rabu (7/2/2024), Andri mengeklaim bahwa pesan Kapolda Lampung membuat dirinya termotivasi untuk terlibat dalam jaringan Fredy Pratama itu.
Baca juga: AKP Andri Gustami Menangis Memohon Keringanan Hukuman: Tuntutan Hukuman Mati Terlalu Berat
Pesan itu berbunyi "jangan terlena dengan kuantitas yang kamu tangkap, kembangkan ke depannya kualitas." Andri mengeklaim, komunikasi itu dilakukan melalui WhatsApp pada April 2023 lalu.
Meski dari penyidikan dan persidangan ditemukan fakta Andri aktif terlibat, dia tetap kukuh kegiatan itu dilakukan dengan maksud melakukan penyamaran.
Helmy membenarkan bahwa Andri pernah mengirimkan pesan dan melaporkan beberapa tangkapan yang dilakukannya.
"Dia kirim pesan itu benar, waktu itu saya belum di Lampung karena penugasan baru keluar dari Mabes Polri," kata Helmy dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/2/2024) malam.
Dia juga membenarkan membalas pesan Andri itu dengan menyebut kuantitas dan kualitas tangkapan.
Menurut dia, hal itu wajar sebagai atasan memberikan semangat dan motivasi untuk bawahan.
Namun, hal itu dilakukannya sebelum Helmy mengetahui tentang keterlibatan Andri dalam jaringan narkoba internasional itu.
"Di pleidoinya, dia menyebut jaringan yang terputus sampai ke kurir saja. Ternyata justru dia yang membuat terputus, dia adalah musuh dalam selimut," kata Helmy.
Helmy menegaskan, dia tidak akan segan-segan memecat anggota yang melakukan pelanggaran berat.
AKP Andri tidak kuasa menahan tangis
AKP Andri Gustami menangis memohon keringanan hukuman dari majalis hakim.
Baca juga: Awal Mula AKP Andri Gustami Gabung Fredy Pratama, Menawarkan Diri, Kecewa Tak Dapat Penghargaan
Andri Gustami sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Lampung Selatan kasus narkoba jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.