Polisi Akan Periksa Kejiwaan Pelajar yang Bunuh Satu Keluarga di Kaltim
Polisi bakal periksa kejiwaan pelajar SMK inisial J yang terlibat pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara Kaltim.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, KALTIM - Polisi masih mendalami kasus pembunuhan satu keluarga yang dilakukan seorang pelajar SMK berinisial J (17) di Desa Babulu Laut, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Supriyanto mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan memeriksa kejiwaan dari pelaku.
"Pelaku sudah kami tetapkan jadi tersangka dan kami rencanakan untuk tes kejiwaan," kata Supriyanto saat dihubungi, Jumat (9/2/2024).
Proses penanganannya bakal dilakukan sesuai dengan UU Perlindungan anak, mengingat pelaku masih di bawah umur.
"Pelaku di bawah umur penanganan sesuai ketentuan UU Perlindungan Anak," tambah dia.
Dari hasil permintaan keterangan kepada pelaku, Supriyanto mengungkapkan, aksi keji pelaku itu didasari adanya dendam.
Adapula keinginan dari pelaku yang ingin menyetubuhi korban.
"Motif dendam dan ada indikasi niatan dari pelaku melaksanakan rudapaksa kepada korban," bebernya.
Baca juga: Isak Tangis Pelayat Iringi Pemakaman 5 Jenazah Satu Keluarga Korban Pembunuhan Pelajar SMK
Untuk informasi, aksi pembunuhan satu keluarga itu terjadi di Desa Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim.
Kelima korban dibantai oleh J pada Selasa (6/2/2024) dini hari. Korban merupakan ayah berinisial W (35), ibu berinisial SW (34), serta tiga anaknya yang masih di bawah umur berinisial RJS (15), VDS (11) dan ZAA (3).
Korban yang pertama dihabisi yakni W. Saat itu, J sudah masuk ke dalam rumah korban setelah mematikan aliran listrik.
Di dalam rumah tersebut hanya ada SW dan ketiga anaknya. W sedang berada di rumah orangtuanya.
Namun tak lama kemudian W masuk ke rumahnya dan langsung dibacok menggunakan parang oleh pelaku.
Hal itu membuat SW terbangun, dan jadi korban berikutnya. J lalu membunuh VDS dan ZAA yang berada di kamar.
Terakhir, ia menghabisi RJS yang merupakan mantan kekasihnya. Rupanya J lebih dulu memperkosa ibu.
Setelah itu, pelaku lalu mengambil 3 unit HP milik korban dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.
Kapolres PPU AKBP Supriyanto mengatakan, setelah membunuh 5 korban, pelaku lalu membuat alibi menyaksikan korban dibunuh 3 sampai 10 orang.
"Selesai melakukan pembunuhan, tersangka mengajak kakaknya ke Pak RT untuk melapor terkait adanya kasus pembunuhan ini, ia beralibi kalau pelakunya bukan dia," jelas Supriyanto dilansir dari Tribun Kaltim.
Ia mengatakan, tersangka masih di bawah umur, yakni kurang dari 18 tahun dan merupakan siswa SMA di Babulu.
J dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.