Polisi Temukan 58 Video Penyiksaan Kera di Ponsel Oknum PNS di Singkawang, Ada yang Dimutilasi
Polisi menemukan berbagai benda yang digunakan untuk konten penyiksaan itu antara lain pisau, palu, solder, wajan, panci, ketapel, dan kandang
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Seorang oknum PNS di Kota Singkawang ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat karena menjual video penyiksaan anak kera.
Oknum PNS di Singkawang harus berurusan dengan polisi.
Ia menjual konten video penyiksaan kera.
Dalam video yang beredar, kera - kera jenis ekor panjang disika dengan cara di pukuli menggunakan palu, disolder, direbus, digoreng.
Bahkan tubuh keras di potong- potong dalam keadaan hidup hingga mati.
Video itu dijual ke luar negeri seharga Rp1 juta.
Baca juga: Viral Video Hewan Disebut Macan Tutul di Pantai Menganti Jateng, Pengelola Wisata Pantai: Itu Kera
Kasus ini sendiri beberapa waktu terakhir menjadi antensi aktivitas pecinta hewan internasional.
Ini dikarenakan video penyiksaan hewan itu tersebar di luar negeri lebih dulu.
"Informasi awal beredarnya video penyiksaan ini diluar negeri, diantaranya Australia yang membuat aktivis pecinta hewan terusik, yang selanjutnya melaporkan kepada bapak Kapolda," ungkapnya.
Kapolda Kalbar memerintahkan jajaran untuk bergerak melakukan penyelidikan atas kasus ini.
"Melihat video yang beredar, kami berhasil mengidentifikasi berdasarkan video yang beredar.
Kami berhasil mendeteksi bahwa pelaku berada di Kota Singkawang," katanya.
Setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan mendapat 2 handphone.
Juga ditemukan berbagai benda yang digunakan untuk konten penyiksaan itu antara lain pisau, palu, solder, wajan, panci, ketapel, dan kandang.
Ditemukan puluhan video penyiksaan hewan
Setelah pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadap handphone-nya ditemukan sebanyak 58 video yang menampilkan penyiksaan terhadap hewan jenis monyet ekor panjang.
Saat rumahnya diperiksa, ditemukan seekor anak monyet ekor panjang yang dibungkus plastik hitam dan sudah tidak bernyawa.
“Tim juga menemukan uang Rp 1,1 juta hasil penjualan konten video penyiksaan monyet ekor panjang,” katanya lagi.
Pelaku mengatakan membuat video sesuai permintaan pemesan via telegram, harganya Rp 1 juta dibayar ke rekening pelaku,” kata dia.
Atas perbuatannya RS dijerat Pasal 91 Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan atau Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Terhadap Hewan dengan ancaman hukumannya 9 bulan.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS : Oknum PNS di Singkawang Diamankan Polisi, Jual Konten Penyiksaan Kera ke Luar Negeri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.