Casis di Maluku Ditahan dan Terancam Gagal jadi Polisi, Orang Tua Gelar Aksi Depan Mapolda Maluku
Faizul Rahman dinyatakan lulus Tamtama Polri 2023 dan siap mengikuti pendidikan. Namun ia ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Editor: Abdul Muhaimin
Serupa aksi bisu, Abdul dan istrinya yang hanya seorang penjual roti keliling membawa poster berisi pertanyaan tentang nasib anaknya.
Putra sulungnya itu kini berada dalam tahanan Mapolsek Sirimau untuk kasus penganiayaan di tahun 2021.
Padahal, Sabtu (10/2/2024), anaknya itu dijadwalkan berangkat mengikuti pendidikan sebagai seorang calon prajurit muda.
Baca juga: Oknum Polisi di Kendari Tembak Teman Wanita: Beredar Video Terduga Pelaku yang Mengaku Iseng
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat menegaskan Casis atas nama Faizal Rahman batal diberangkatkan lantaran sudah ditetapkan tersangka dan telah ditahan.
Dia pun dinyatakan gugur oleh karena tersangkut kasus hukum.
"Namun, belakangan kemudian ditemukan fakta bahwa salah satu Casis terbukti melanggar tindak pidana, sehingga yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Sirimau," jelas Ohoirat.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Casis Ditahan Polisi, Sang Ayah: Apakah Kapolda Maluku Bisa Tanggung Jawab Jika Anaknya Tak Bersalah