Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Seorang Ayah di Tegal Jadi Terdakwa Usai Dilaporkan Anaknya: Bermula Karena Kotoran Kucing

Kasus ini sudah berulangkali dilakukan mediasi namun sayangnya penyelesaikan damai selalu gagal

Editor: Erik S
zoom-in Seorang Ayah di Tegal Jadi Terdakwa Usai Dilaporkan Anaknya: Bermula Karena Kotoran Kucing
TRIBUNJATENG/Fajar Bahruddin Achmad
ZA (70) saat dikawal oleh petugas kejaksaan seusai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tegal, Senin (5/2/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, TEGAL-  ZA (70), seorang ayah di Tegal, di Jawa Tengah menjadi terdakwa usai dilaporkan anak peremuannya, KT (40).

KT melaporkan ayahnya itu karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasus ini sudah berulangkali dilakukan mediasi namun sayangnya penyelesaikan damai cara kekeluargaan itu  mentok di tengah jalan. 

Baca juga: Caleg DPRD Kendari Dipolisikan Istri karena Lakukan KDRT, Pelaku Bantah Berstatus Pasutri

Praktis, saat ini kasus yang membelit ZA tetap berproses di Pengadilan Negeri Tegal Kelas IA. 

Upaya mendamaikan kasus tersebut juga pernah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tegal

Kepala Kejari Kota Tegal, Nur Elina Sari mengatakan, penuntut umum menerima penyerahan tahap dua tersangka ZA dan barang bukti dari Polres Tegal Kota, pada Selasa 16 Januari 2024.

Setelah penyerahan itu, penuntut umum berupaya melakukan perdamaian kasus lansia di Tegal dipenjarakan anaknya melalui keadilan restoratif antara KT dan ZA.

Berita Rekomendasi

Hal itu mengacu amanat Jaksa Agung dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Tetapi upaya tersebut ditolak oleh korban dengan menandatangani surat pernyataan dan berita acara penolakan perdamaian. 

"Penolakan tersebut dilakukan korban, karena kondisi kondisi korban mengalami trauma psikis sehingga tidak ingin bertemu dengan terdakwa secara langsung yang dalam hal ini adalah orang tuanya sendiri. Sehingga upaya perdamaian yang dilakukan oleh penuntut umum tidak berhasil dan penuntut umum melimpahkan perkara tersebut ke PN Kota Tegal," jelasnya kepada tribunjateng.com, Rabu (7/2/2024).

Ina sapaan akrabnya mengungkapkan, sidang kasus tersebut sudah berlangsung beberapa kali di PN Tegal.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung, pada 31 Januari 2024.

Baca juga: Balita di Tidore Tewas Dianiaya Ayah, Pelaku juga KDRT Istri dan Mertua, Motif Masih Didalami

Penuntut umum berupaya mempercepat proses persidangan dengan cara langsung menghadirkan para saksi untuk membuktikan dakwaan.

Hingga saat ini pemeriksaan para saksi dam terdakwa juga sudah selesai. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas