Rumah Keluarga Pelaku Pembunuhan Sekeluarga di PPU Diratakan Excavator, Tak Boleh Tinggal di Babulu
Satu unit ekskavator meratakan tiga bangunan yang terdiri dari dua rumah dan satu bengkel milik keluarga JND.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PENAJAM - Rumah kediaman keluarga JND, pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, dirobohkan, Sabtu (10/2/2024).
Satu unit ekskavator meratakan tiga bangunan yang terdiri dari dua rumah dan satu bengkel milik keluarga JND.
Pantauan Tribunkaltim.co, di lokasi hanya tersisa puing-puing bangunan.
Batu bata berbalut semen, kayu-kayu bekas bangunan, dan atap seng yang sebagian telah berkarat, berserakan.
Baca juga: Keluarga Minta Pelaku Pembunuhan di PPU Dihukum Berat: Tak Terlihat Penyesalan, Berdarah Dingin
Sementara di belakang rumah yang telah dirobohkan itu, rimbun dengan pohon pisang.
Ketua RT 18, Agus Salim mengatakan pembongkaran ini untuk menghilangkan rasa trauma baik dari keluarga korban maupun warga sekitar kediaman.
Pembongkaran sudah mendapat persetujuan dari kedua belah pihak, baik keluarga pelaku maupun keluarga korban.
"Pembongkaran dilakukan oleh warga dibantu satu unit ekskavator dari pemerintahan dan juga disaksikan oleh aparat kepolisian dan pemerintahan," kata Agus Salim.
Agus Salim mengatakan, tiga bangunan yang dibongkar ini terdiri dari satu rumah beton, satu rumah kayu, dan satu bangunan bengkel.
"Dengan adanya pembongkaran ini, warga lega. Trauma warga setempat dan Kecamatan Babulu pada umumnya, tidak teringat terus dengan peristiwa ini," kata Agus.
Bersebelahan dengan rumah JND yang dirobohkan, nampak masih berdiri rumah milik Waluyo sekeluarga yang menjadi korban kesadisan JND.
Garis polisi masih melingkar di rumah yang ditinggali pasangan suami istri Waluyo bersama tiga anaknya.
Rumah ini kata Agus juga akan dibongkar.
Baca juga: Siswa SMK Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara, 5 Orang Tewas Dibacok Parang
"Kalau rumah korban, sudah ada musyawarah dengan keluarganya, nanti dilakukan pembongkaran setelah 100 harinya,” kata Agus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.