Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rumah Keluarga Pelaku Pembunuhan Sekeluarga di PPU Diratakan Excavator, Tak Boleh Tinggal di Babulu

Satu unit ekskavator meratakan tiga bangunan yang terdiri dari dua rumah dan satu bengkel milik keluarga JND.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Rumah Keluarga Pelaku Pembunuhan Sekeluarga di PPU Diratakan Excavator, Tak Boleh Tinggal di Babulu
TribunKaltim.co/Nita Rahayu
Rumah kediaman keluarga JND, pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, dirobohkan, Sabtu (10/2/2024). Satu unit ekskavator meratakan tiga bangunan yang terdiri dari dua rumah dan satu bengkel milik keluarga JND. 

Kepala Desa Babulu Laut, H Ismail Subli mengatakan langkah pembongkaran ini diambil setelah memperoleh kesepakatan dalam rapat bersama dengan warga, aparat kepolisian, TNI dan pihak terkait lainnya.

"Malam kemarin, keluarga dari Sponder 8 memberikan penjelasan terkait permohonan mereka. Rapat dihadiri oleh Camat, Koramil, dan Kapolsek untuk menanggapi masalah yang diajukan keluarga korban dan masyarakat setempat. Permintaan utama adalah pembongkaran rumah korban dan pelaku," ujarnya saat dihubungi Tribunkaltim.co, Sabtu (10/2/2024).

Kolase foto JND (17) (kiri), pelaku pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara, akan memasuki usia dewasa pada 27 Februari 2024. Pelaku nekat membunuh Waluyo (35) sekeluarga pada Selasa (6/2/2024) dini hari, diduga karena motif asmara.
Kolase foto JND (17) (kiri), pelaku pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara, akan memasuki usia dewasa pada 27 Februari 2024. Pelaku nekat membunuh Waluyo (35) sekeluarga pada Selasa (6/2/2024) dini hari, diduga karena motif asmara. (istimewa via TribunKaltim.co)

Selain itu, pihak keluarga korban juga meminta agar pelaku dan keluarganya tidak lagi tinggal di RT 18 atau bahkan di wilayah Penajam Paser Utara.

Namun demikian, dia menjelaskan bahkan langkah penggusuran ini juga telah disampaikan kepada Pj Bupati PPU.

Pj Bupati, kata dia, menyerahkan sepenuhnya keputusan pembongkaran tersebut kepada pemerintah desa warga sekitar, dan pihak berwajib.

"Setelah permintaan ini, kepala desa dan pihak terkait bertemu dengan pak Bupati untuk membahas tindak lanjut. Bupati menyerahkan keputusan kepada kepala desa, Kapolsek, Danramil, dan Camat, agar situasinya tidak memburuk. Warga kemudian setuju menolak keluarga pelaku tinggal di daerah tersebut," jelasnya.

Kemudian, dalam pertemuan dengan Bupati, keluarga pelaku dan keluarga korban juga dipertemukan.

Baca juga: 19 Hari Lagi, JND Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di PPU Resmi Dewasa, Bagaimana Proses Hukumnya?

Berita Rekomendasi

Di mana keluarga JND juga setuju untuk tidak tinggal di wilayah Babulu Laut dan bersedia rumahnya dirobohkan.

Namun, keluarga JND meminta barang berharga yang mereka miliki dikeluarkan dulu.

Permintaan itu yang diakomodasi dengan membuat pernyataan.

Keputusan diambil hingga pukul 05.30 Wita, dengan kerja sama Kapolres, untuk menjaga keamanan dan menyelesaikan masalah sebelum pemilu.

Rumah-rumah tersebut kemudian diratakan pada Sabtu pagi hari.

"Pembongkaran ini dilakukan untuk menghilangkan rasa traumatik di wilayah Babulu laut terkait insiden mengerikan tersebut," katanya.

Yang ketiga, kata dia, bahwa keluarga pelaku tidak ada lagi tinggal di sana, di Sponder 8, di RT 18.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas