Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Kepala Sekolah di Mamuju Cabuli 5 Santriwati, Korban Kabur dari Ponpes dan Alami Trauma

Terungkap modus yang digunakan oknum kepala sekolah di Mamuju saat mencabuli 5 santriwati. Pelaku ditangkap usai korban kabur dan buat laporan.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Modus Kepala Sekolah di Mamuju Cabuli 5 Santriwati, Korban Kabur dari Ponpes dan Alami Trauma
Yonhap News
Ilustrasi pelecehan. Seorang Kepsek inisial JL (32) di Pondok Pesantren di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), tersangka kasus pelecehan seksual terhadap lima santriwati terancam 15 tahun penjara. 

"Maaf, belum bisa saya terlalu beri keterangan kerena masih dalam pemeriksaan," terangnya.

Pihaknya akan memberikan pendampingan ke para korban selama proses BAP, assement awal dan pendampingan psikologis klinisnya.

JL jadi Tersangka

Baca juga: Oknum Guru Pelaku Pencabulan Siswa di Buton Selatan Eks Guru Penggerak yang Diinisiasi Kemendikbud

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin mengatakan tersangka JL merupakan kepala sekolah yang merangkap guru di ponpes.

JL ditangkap di tempat persembunyiannya di Mamuju pada Minggu (11/2/2024) sore.

"Hari ini 1x24 jam setelah diamankan, guru pelaku cabul ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap santrinya," ungkapnya, Senin (12/2/2024), dikutip dari TribunSulbar.com.

Ia menambahkan kasus pencabulan terhadap santriwati sudah dilakukan JL berulang kali.

"Menurut pengakuan korban, pelaku ini menjalankan aksi bejatnya sejak korban duduk di bangku SMP atau MTs kelas 2 hingga Madrasah Aliyah," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Kasus pencabulan dilakukan di lingkungan ponpes saat para santriwati sudah pulang sekolah.

Baca juga: Tersangka Kasus Pencabulan Anak Tiri di Magetan Kabur usai Sidang, Mengaku Datangi Guru Spiritual

"Kejadian ini sudah berulangkali dan pelaku melecehkan korban secara bergantian sampai dengan tahun 2023 dan 2024 ini," terangnya.

Akibat perbuatannya, JL dapat dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tidak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan perlindungan anak.

"Pasal yang diterapkan terhadap tersangka tindak pidana perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara," jelasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunSulbar.com dengan judul Polisi Berhasil Tangkap Ustad Lecehkan Santriwati Pondok Pesantren di Mamuju

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSulbar.com/Abdul Rahman/Suandi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas