Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Penihas Heluka, Pentolan KKB Kasus Pembunuhan Babinsa Pratu Eka Johan Divonis 13 Tahun Penjara

Penihas Heluka menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap Pratu Eka Johan Kaize di Perumahan Pemda pada 4 November 2022 lalu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Penihas Heluka, Pentolan KKB Kasus Pembunuhan Babinsa Pratu Eka Johan Divonis 13 Tahun Penjara
ISTIMEWA
Pentolan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka divonis 13 tahun penjara. Penihas Heluka menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap Pratu Eka Johan Kaize di Perumahan Pemda pada 4 November 2022 lalu. 

Jasadnya ditemukan di Kompleks Barak Pegawai, Jalan Seradala, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua, Jumat (4/11/2022).

Lihat Foto Jenazah Triyono (37) korban kelompok kriminal bersenjata (KKB) tiba di kediamannya di Desa Wates, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Selasa (28/11/2023) malam.
Lihat Foto Jenazah Triyono (37) korban kelompok kriminal bersenjata (KKB) tiba di kediamannya di Desa Wates, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Selasa (28/11/2023) malam. (KOMPAS.com/PUTHUT DWI PUTRANTO NUGROHO)

Korban merupakan Babinsa Kampung Bonega Ramil 1715-07/Kenyam, Kodim 1715/Yahukimo.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman.

Ihwal penemuan korban diketahui setelah personel Polsek Dekai menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya sesosok jenazah di lokasi kejadian, sekira pukul 05.30 WIT.

Kapolsek Dekai bersama personel mendatangi lokasi dan menemukan jenazah yang dimaksud.

"Jenazah Almarhum Pratu Eka Johan Kaise telah dilakukan visum dan sampai saat ini jenazah berada di RSUD Dekai," kata Herman.

Kapenrem 172/PWY Mayor Inf Dewa Made DJ menyampaikan, saat ini, Kodim 1715/Yahukimo tengah mendalami kasus tersebut untuk mengetahui pelaku dan motifnya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Belum ada indikasi adanya keterlibatan KKB, barang-barang milik korban tidak ada yang hilang," kata Dewa.

Saat ditemukan, korban tidak menggunakan pakaian dinas dan tidak ada senjata api yang hilang.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Pentolan KKB Penihas Heluka Divonis 13 Tahun Penjara oleh PN Wamena

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas