Pria di Kendari Rudapaksa Anak Kandung, Kasus Terbongkar saat Korban Hamil, Ibu Laporkan Suaminya
Polresta Kendari mengancam ayah yang hamili anak kandungnya dengan 15 tahun penjara. Kasus terbongkar setelah ada perubahan bentuk di perut korban.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Polresta Kendari mengamankan seorang ayah berinisial LJ (41) yang merudapaksa anak kandungnya sendiri hingga hamil.
Korban yang berinisial E menjadi korban rudapaksa sebanyak dua kali pada Agustus dan September 2023.
Kasus rudapakasa dilakukan di rumah yang terletak di Kecamatan Kendari, Kota Kendari saat istri LJ pergi.
Kasus ini dilaporkan istri pelaku yang mengetahui anak bungsunya dirudapaksa.
Di mana, awal mula terbongkarnya aksi bejat LJ ini setelah kakak korban melihat ada perubahan bentuk badan yang dialami oleh korban.
Kemudian kakaknya tersebut mencoba memberitahukan kepada sang ibu. Hanya saja, ketika sedang berdiskusi mengenai keadaan korban tersebut, tiba-tiba LJ berceletuk dirinya telah menghamili sang anak.
"Dia (LJ) keceplosan," kata kakak korban berinisial W, Senin (12/2/2024).
Usai mengetahui hal tersebut, ibu korban kalut dan emosi, lalu terjadi saling cekcok hingga LJ membawa kabur korban.
W pun kemudian mencari lalu bertemu dengan korban dan pelaku. Ia kemudian memintanya balik dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polresta Kendari.
Saat ini, LJ sudah diamankan di Mako Polresta Kendari. Saat TribunnewsSultra.com ke Mako Polresta Kendari, LJ terlihat meringkuk disalah satu ruangan dengan tangan terborgol.
Ia menggunakan jaket lengan panjang dan celana jeans. Kepalanya terus tertunduk dan tak berani bertatapan mata.
Baca juga: Seorang Ayah di Kendari Sultra Ditangkap Polisi Karena Rudapaksa Anaknya Hingga Hamil
Saat diinterogasi, LJ mengaku kalap dan khilaf. Saat itu, ia mengaku sedang mabuk berat.
"Saat itu, saya mabuk, habis minum arak," ujarnya.
Meski kalap, tetapi ternyata LJ tak hanya satu kali melakukan aksinya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.