Pria di Kendari Rudapaksa Anak Kandung, Kasus Terbongkar saat Korban Hamil, Ibu Laporkan Suaminya
Polresta Kendari mengancam ayah yang hamili anak kandungnya dengan 15 tahun penjara. Kasus terbongkar setelah ada perubahan bentuk di perut korban.
Editor: Abdul Muhaimin
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitryadi mengatakan korban tak bilang kepada ibunya karena ia ditekan oleh sang ayah.
"Korban ini ditekan oleh pelaku sehingga ia tidak memberitahukan kepada ibunya," kata Fitrayadi.
Kata AKP Fitrayadi, kejadian bermula ketika bulan Agustus 2023, tersangka pulang dalam keadaan mabuk berat.
Baca juga: Polres Flores Timur Tangani Kasus Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Dilakukan Sejak Tahun 2020
"Lalu, masuk ke dalam kamar dan langsung memeluk korban dan melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya, saat itu pelapor (ibu kandung korban) tidak berada di rumah," tuturnya.
Kemudian pada sekitar bulan September 2023, pelaku pulang ke rumah dalam keadaan mabuk dan kembali melakukan persetubuhan yang kedua kalinya terhadap korban.
"Hal tersebut mengakibatkan korban saat ini dalam keadaan hamil," ujarnya.
Pihaknya menerapkan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 KUHP.
"Untuk ancamannya 15 tahun penjara," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra, Senin (12/2/2024).
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Gegara Miras, Ayah Kandung di Kendari Sulawesi Tenggara Setubuhi Anaknya Hingga Hamil