Pria di Kendari Rudapaksa Anak Kandung, Kasus Terbongkar saat Korban Hamil, Ibu Laporkan Suaminya
Polresta Kendari mengancam ayah yang hamili anak kandungnya dengan 15 tahun penjara. Kasus terbongkar setelah ada perubahan bentuk di perut korban.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Polresta Kendari mengamankan seorang ayah berinisial LJ (41) yang merudapaksa anak kandungnya sendiri hingga hamil.
Korban yang berinisial E menjadi korban rudapaksa sebanyak dua kali pada Agustus dan September 2023.
Kasus rudapakasa dilakukan di rumah yang terletak di Kecamatan Kendari, Kota Kendari saat istri LJ pergi.
Kasus ini dilaporkan istri pelaku yang mengetahui anak bungsunya dirudapaksa.
Di mana, awal mula terbongkarnya aksi bejat LJ ini setelah kakak korban melihat ada perubahan bentuk badan yang dialami oleh korban.
Kemudian kakaknya tersebut mencoba memberitahukan kepada sang ibu. Hanya saja, ketika sedang berdiskusi mengenai keadaan korban tersebut, tiba-tiba LJ berceletuk dirinya telah menghamili sang anak.
"Dia (LJ) keceplosan," kata kakak korban berinisial W, Senin (12/2/2024).
Usai mengetahui hal tersebut, ibu korban kalut dan emosi, lalu terjadi saling cekcok hingga LJ membawa kabur korban.
W pun kemudian mencari lalu bertemu dengan korban dan pelaku. Ia kemudian memintanya balik dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polresta Kendari.
Saat ini, LJ sudah diamankan di Mako Polresta Kendari. Saat TribunnewsSultra.com ke Mako Polresta Kendari, LJ terlihat meringkuk disalah satu ruangan dengan tangan terborgol.
Ia menggunakan jaket lengan panjang dan celana jeans. Kepalanya terus tertunduk dan tak berani bertatapan mata.
Baca juga: Seorang Ayah di Kendari Sultra Ditangkap Polisi Karena Rudapaksa Anaknya Hingga Hamil
Saat diinterogasi, LJ mengaku kalap dan khilaf. Saat itu, ia mengaku sedang mabuk berat.
"Saat itu, saya mabuk, habis minum arak," ujarnya.
Meski kalap, tetapi ternyata LJ tak hanya satu kali melakukan aksinya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitryadi mengatakan korban tak bilang kepada ibunya karena ia ditekan oleh sang ayah.
"Korban ini ditekan oleh pelaku sehingga ia tidak memberitahukan kepada ibunya," kata Fitrayadi.
Kata AKP Fitrayadi, kejadian bermula ketika bulan Agustus 2023, tersangka pulang dalam keadaan mabuk berat.
Baca juga: Polres Flores Timur Tangani Kasus Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Dilakukan Sejak Tahun 2020
"Lalu, masuk ke dalam kamar dan langsung memeluk korban dan melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya, saat itu pelapor (ibu kandung korban) tidak berada di rumah," tuturnya.
Kemudian pada sekitar bulan September 2023, pelaku pulang ke rumah dalam keadaan mabuk dan kembali melakukan persetubuhan yang kedua kalinya terhadap korban.
"Hal tersebut mengakibatkan korban saat ini dalam keadaan hamil," ujarnya.
Pihaknya menerapkan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 KUHP.
"Untuk ancamannya 15 tahun penjara," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra, Senin (12/2/2024).
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Gegara Miras, Ayah Kandung di Kendari Sulawesi Tenggara Setubuhi Anaknya Hingga Hamil
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.