Posko Pemilu di Kejari Tebo Jambi Terbakar, Ini Penjelasan Kajari
Gedung yang terbakar tersebut terpisah dengan gedung utama Kantor Kejari Tebo
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MUARATEBO - Diduga karena arus listrik yang tidak stabil, Kantor Kejaksaan Negeri Tebo Jambi terbakar pada Selasa (13/2/2024) sekira pukul 09.50 WIB.
Ruangan yang terbakar adalah posko Pemilu. Akibatnya, 1 unit komputer, TV, AC dan sofa hangus terbakar.
Mengetahui kejadian itu, Manggala Agni dan Dinas Damkar Tebo menurunkan alat pemadaman dan petugas memadamkan api.
Baca juga: Antisipasi Kejadian Tak Diinginkan, Bawaslu Akan Lebih Intens Awasi TPS di Dekat Posko Pemenangan
Kepala Kejari Tebo, Ridwan Ismawanta mengungkapkan kebakaran itu terjadi akibat arus listrik yang tidak stabil.
"Tadi pagi kan sempat mati lampu, ketika hidup dan beberapa menit kemudian terbakar. Sekarang ini masih diaudit PLN," katanya.
Gedung yang terbakar tersebut terpisah dengan gedung utama Kantor Kejari Tebo. Ridwan mengatakan gedung tersebut digunakan untuk posko pemilu dan media centre.
Ridwan memastikan tidak ada berkas-berkas yang terkait dengan perkara di dalam gedung tersebut.
"Kalau itu tidak ada," ujarnya.
Ridwan menjelaskan pasca kejadian ini, pihak PLN melakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan seluruh instalasi baik.
Ia menambahkan kebakaran tersebut terjadi saat petugas di Kejari Tebo sedang berada di samping gedung.
Baca juga: Temuan Bawaslu Jelang Coblosan: Ada 374 Pelanggaran, Lebih dari 21 Ribu TPS Dekat Posko Pemenangan
"Tidak ada korban jiwa, kebetulan petugas jaga sedang beristirahat disebelah saat awal kejadian," ujarnya.
Posko Pemilu dipindahkan
Kejari Tebo memindahkan posko pengaduan Pemilu 2024 akibat kebakaran tersebut.
Ruangan yang digunakan untuk posko Pemilu awalnya berada di gedung terpisah dari Kantor Kejari Tebo, namun karena kebakaran, posko pengaduan Pemilu dipindahkan ke dalam kantor Kejari.
Pasca kebakaran, Kepala kejari Tebo Ridwan Ismawanto meminta anggotanya memindahkan posko pengaduan Pemilu ke dalam gedung Kantor Kejari.