Sosok Kepsek di Mamuju Tersangka Pencabulan 5 Santriwati, Tinggal di Asrama Putri Bersama Istri
Terungkap sosok kepsek yang mencabuli 5 santriwati. Pelaku terancam 15 tahun penjara. Kasus pencabulan dilakukan berulang kali di dalam ponpes.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencabulan 5 santriwati terjadi di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Para santriwati yang rata-rata masih di bawah umur dicabuli berulang kali oleh kepala sekolah berinisial JL (32).
JL yang juga berstatus pengajar di ponpes telah ditangkap Polresta Mamuju dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Papkis Kanwil Kemenag Sulbar, Syamsul membenarkan adanya kasus pencabulan 5 santriwati di Mamuju.
"Kami turun cek lokasi (ponpes) untuk melihat kondisinya," paparnya, Senin (12/2/2024), dikutip dari TribunSulbar.com.
Tersangka telah memiliki istri dan tinggal di dalam ponpes yang terdapat santri dan santriwati.
"Istri pelaku (JL) jadi pembina putri, setelah itu istrinya meminta pemilik yayasan untuk mengizinkan suaminya (JL) ikut mengajar," tuturnya.
Menurutnya tersangka tinggal di asrama putri sehingga memungkinkan adanya kasus pelecehan seksual.
Kini, para santriwati telah dipulangkan untuk proses penyelidikan.
"Berdasarkan pantauan kami, sudah tidak ada santri putri yang ada di sana. Namun, untuk santri putra masih ada," ucapnya.
Ia meminta pihak ponpes terus memberi pendampingan terhadap para santriwati dan tidak membiarkan ustaz tinggal di asrama putri.
Baca juga: Aksi Pelecehan Kepsek Ponpes di Sulbar Terungkap Karena Santriwati Kabur, Pelaku Terancam 15 Tahun
"Kami akan lakukan langkah-langkah. Ini bukan kasus pertama yang terjadi di Sulbar," tegasnya.
Modus Tersangka
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir mengatakan keluarga korban telah membuat laporan kemudian dilakukan penangkapan terhadap JL pada Minggu (11/2/2024) sore.
"Iya benar ada laporan masuk oknum guru dilaporkan oleh keluarga santriwati atas kasus dugaan pelecehan seksual," paparnya, Minggu, dikutip dari TribunnewsSulbar.com.
Kerabat korban, Arham mengaku mendampingi korban saat membuat laporan.
Aksi pencabulan sudah dilakukan JL berulang kali dan baru terungkap seusai salah satu korban kabur dari ponpes.
Baca juga: Kepala SD di Sampang Ditangkap Polisi Kasus Pelecehan Sejumlah Guru
Korban tersebut menceritakan kasus pencabulan yang dialaminya ke orang tua.
"Menurut pengakuan korban, pelaku (guru) ini memergoki santri yang sedang mandi di dalam kamar mandi."
"Meskipun korban mengunci pintu tapi sih pelaku memaksa dan mendobrak pintu dan korban dalam keadaan tanpa busana," bebernya.
Rata-rata korban dicabuli lebih dari satu kali oleh JL di dalam ponpes.
"Ada juga santriwati yang ditarik sarungnya oleh pelaku ini waktu dia (korban) sudah mandi," ucapnya.
Baca juga: Pelaku Pencabulan di Parepare Kabur dari Lapas, Ditangkap di Pinrang dan Disanksi Tak Dapat Remisi
Sementara itu, Kabid PPPA Mamuju, Hartati mengatakan kelima korban mengalami trauma akibat perbuatan tersangka.
Trauma yang dialami para korban mulai dari trauma ringan hingga berat.
Pihaknya masih meminta keterangan dari para korban untuk mengungkap kasus pencabulan ini.
"Maaf, belum bisa saya terlalu beri keterangan kerena masih dalam pemeriksaan," terangnya.
Pihaknya akan memberikan pendampingan ke para korban selama proses BAP, assement awal dan pendampingan psikologis klinisnya.
JL jadi Tersangka
Baca juga: Oknum Guru Pelaku Pencabulan Siswa di Buton Selatan Eks Guru Penggerak yang Diinisiasi Kemendikbud
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin mengatakan tersangka JL merupakan kepala sekolah yang merangkap guru di ponpes.
JL ditangkap di tempat persembunyiannya di Mamuju pada Minggu (11/2/2024) sore.
"Hari ini 1x24 jam setelah diamankan, guru pelaku cabul ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap santrinya," ungkapnya, Senin (12/2/2024), dikutip dari TribunSulbar.com.
Ia menambahkan kasus pencabulan terhadap santriwati sudah dilakukan JL berulang kali.
"Menurut pengakuan korban, pelaku ini menjalankan aksi bejatnya sejak korban duduk di bangku SMP atau MTs kelas 2 hingga Madrasah Aliyah," ucapnya.
Kasus pencabulan dilakukan di lingkungan ponpes saat para santriwati sudah pulang sekolah.
Baca juga: Tersangka Kasus Pencabulan Anak Tiri di Magetan Kabur usai Sidang, Mengaku Datangi Guru Spiritual
"Kejadian ini sudah berulangkali dan pelaku melecehkan korban secara bergantian sampai dengan tahun 2023 dan 2024 ini," terangnya.
Akibat perbuatannya, JL dapat dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tidak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan perlindungan anak.
"Pasal yang diterapkan terhadap tersangka tindak pidana perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara," jelasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunSulbar.com dengan judul Fakta Temuan Kemenag Sulbar Soal Guru Lecehkan Santriwati di Ponpes Mamuju
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSulbar.com/Abdul Rahman/Suandi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.