Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Transaksi Ganja di Kawasan Puncak Pass, WNA Asal Pakistan Ditangkap Satnarkoba Polres Cianjur

Polres Cianjur menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan karena terlibat transaksi narkoba jenis ganja di kawasan Puncak.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Transaksi Ganja di Kawasan Puncak Pass, WNA Asal Pakistan Ditangkap Satnarkoba Polres Cianjur
higherperspective.com
Ganja kering. Polres Cianjur menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan karena terlibat transaksi narkoba jenis ganja di kawasan Puncak. 

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Polres Cianjur menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan karena terlibat transaksi narkoba jenis ganja di kawasan Puncak.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, mengungkapkan penangkapan WNA tersebut berawal adanya infomasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba.

"Setelah dilakukan penelusuran, kami berhasil mengamankan WNA asal Pakistan kelahiran Afganistan yaitu AH (34) usai melakukan transaksi narkoba jenis ganja," ucapnya pada wartawan, Senin (12/2/2024).

WNA tersebut diamankan disekitaran kawasan Puncak Pass, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.

Dari tangan AH, petugas mengamankan barang bukti berupa paket ganja sebesar 20 gram senilai Rp 800 ribu.

Berdasarkan pengakuanya narkoba itu akan digunakan untuk konsumsi pribadi.

Sementara dari keterangan, pelaku telah menggunakan narkoba sebanyak lima kali terhitung sejak satu tahun lalu dan bukan pemakai aktif.

Berita Rekomendasi

"WNA tersebut merupakan imigran yang mengungsi di Cianjur sejak 2012 dan mendapatkan suaka dari UNHCR," kata Septian.

Baca juga: Penampakan Cokelat Ganja Hasil Home Industri Seharga Rp 100 Ribu Per Toples Pabriknya di Bojonggede 

Menurut Septian, pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman dan pengembangan terkait WNA Pakistan yang diamankan karena terlibat jual beli narkoba.

"Akibat perbuatannya WNA tersebut dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun," katanya. (*) 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bertransaksi Ganja di Kawasan Puncak, Imigran Asal Pakistan Diciduk Satnarkoba Polres Cianjur

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas