Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kasus Istri di Malang Tewas Diracun: Suami jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Setelah 2 minggu proses penyelidikan, suami di Malang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan istri. Korban dipaksa meminum cairan pembersih lantai.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Update Kasus Istri di Malang Tewas Diracun: Suami jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
SURYA Malang/PURWANTO
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat (tengah) menunjukan barang bukti saat ungkap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di halaman Satreskrim Polres Malang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (12/2/2024). Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap kasus KDRT yang menyebabkan korban yaitu istri pelaku DS (40) di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Rabu (24/1/2024). DMM alias Y (40) tega memaksa istrinya DS (40) meminum cairan pembersih hingga tewas. SURYA/PURWANTO 

TRIBUNNEWS.COM - Pria di Malang, Jawa Timur berinisial DMM (40) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Dayang Santi (40).

DMM membunuh istrinya dengan cara memberi minuman yang sudah dicampur cairan pembersih lantai pada 24 Januari 2024.

Dayang Santi sempat dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi tak sadarkan diri, namun nyawanya tak tertolong.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan setelah 2 minggu proses penyelidikan DMM ditetapkan sebagai tersangka.

"Perkara ini membutuhkan waktu untuk mengungkap dan menetapkan tersangka."

"Karena kami harus menerapkan asas kehati-hatian dan praduga tak bersalah," paparnya, Senin (12/2/2024), dikutip dari SuryaMalang.com.

Kasus pembunuhan dilakukan di rumah tersangka yang terletak di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

BERITA REKOMENDASI

Sebanyak 12 saksi telah diperiksa mulai anak korban, tetangga hingga dokter.

Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah alat bukti seperti hasil rekam medis dan hasil pemeriksaan psikologi anak korban yang melihat langsung aksi pembunuhan.

"Dari surat-surat itu kemudian penyidik dapat simpulkan petunjuk dari keterangan, barang bukti TKP."

"Sehingga kami tetapkan DMM sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara," imbuhnya.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Diperiksa Kejiwaan

Akibat perbuatannya, DMM dapat dijerat Pasal 44 ayat 1 dan ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Meski DMM belum mengakui perbuatannya, petugas kepolisian tetap menahannya.

"Yang bersangkutan belum ada kata pengakuan, tapi dalam penyidikan kami tak mengejar kata pengakuan, akan tetapi kita terapkan berdasarkan alat bukti," pungkasnya.

Hasil Olah TKP

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas