Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kasus Pencabulan Santriwati di Mamuju: Korban Jadi 7 Orang, Dilakukan Kepsek sejak 2020

Kepsek di Mamuju ditangkap usai dilaporkan mencabuli santriwati. Total ada 7 santriwati yang menjadi korban pencabulan sejak 2020.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
zoom-in Update Kasus Pencabulan Santriwati di Mamuju: Korban Jadi 7 Orang, Dilakukan Kepsek sejak 2020
abdul rahman
Ustaz JL di Mamuju mengenakan rompi tahanan saat berada di kantor Polresta Mamuju 

TRIBUNNEWS.COM - Polresta Mamuju menetapkan kepala sekolah berinisial JL (32) sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati.

Awalnya, terdapat 5 santriwati yang melapor menjadi korban, namun setelah penetapan tersangka jumlah korban bertambah menjadi 7 orang.

Kasus pencabulan dilakukan JL sejak 2020 di dalam lingkungan pondok pesantren (ponpes) yang terletak di Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Kabid Pencegahan Penanganan Kekerasan (PKDRT), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Mamuju, Hartati mengatakan para korban telah diperiksa sejak Minggu (11/2/2024).

"Ketujuh korban tersebut terbukti menjadi korban pelecehan seksual," ungkapnya, Selasa (13/2/2024), dikutip dari TribunSulbar.com.

Dalam melancarkan aksinya, JL masuk ke kamar mandi secara paksa dan menjelaskan bahaya pacaran.

"Modusnya sama, ada yang diajak ke kamar untuk minta dipijit, ada yang dibilangin tidak usah pacaran karena ujung dari pacaran adalah saling memegang area sensitif," lanjutnya.

BERITA REKOMENDASI

Kasus pencabulan dilakukan berulang kali dan terungkap seusai korban berani melapor ke orang tua.

"Ada yang dipegang, disentuh area sensitif, pegang payudara, bahkan ada yang sampai mencoba memasukkan jari ke area vital korban," ucapnya.

Meski JL ditangkap karena terlibat kasus pencabulan, kegiatan belajar mengajar di ponpes tetap berjalan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencabulan dilakukan JL seorang diri dan tidak ada keterlibatan pihak ponpes.

Baca juga: Pria di Kendari Rudapaksa Anak Kandung, Kasus Terbongkar saat Korban Hamil, Ibu Laporkan Suaminya

Sosok JL

Kepala Bidang Papkis Kanwil Kemenag Sulbar, Syamsul membenarkan adanya kasus pencabulan santriwati di Mamuju.


"Kami turun cek lokasi (ponpes) untuk melihat kondisinya," paparnya, Senin (12/2/2024), dikutip dari TribunSulbar.com.

Tersangka telah memiliki istri dan tinggal di dalam ponpes yang terdapat santri dan santriwati.

"Istri pelaku (JL) jadi pembina putri, setelah itu istrinya meminta pemilik yayasan untuk mengizinkan suaminya (JL) ikut mengajar," tuturnya.

Menurutnya, tersangka tinggal di asrama putri sehingga memungkinkan adanya kasus pelecehan seksual.

Kini, para santriwati telah dipulangkan untuk proses penyelidikan.

Baca juga: Aksi Pelecehan Kepsek Ponpes di Sulbar Terungkap Karena Santriwati Kabur, Pelaku Terancam 15 Tahun

"Berdasarkan pantauan kami, sudah tidak ada santri putri yang ada di sana. Namun, untuk santri putra masih ada," ucapnya.

Ia meminta pihak ponpes terus memberi pendampingan terhadap para santriwati dan tidak membiarkan ustaz tinggal di asrama putri.

"Kami akan lakukan langkah-langkah. Ini bukan kasus pertama yang terjadi di Sulbar," tegasnya.

Modus Tersangka

Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir mengatakan keluarga korban telah membuat laporan kemudian dilakukan penangkapan terhadap JL pada Minggu (11/2/2024) sore.

"Iya benar ada laporan masuk oknum guru dilaporkan oleh keluarga santriwati atas kasus dugaan pelecehan seksual," paparnya, Minggu, dikutip dari TribunnewsSulbar.com.

Kerabat korban, Arham mengaku mendampingi korban saat membuat laporan.

Aksi pencabulan sudah dilakukan JL berulang kali dan baru terungkap seusai salah satu korban kabur dari ponpes.

Baca juga: Kepala SD di Sampang Ditangkap Polisi Kasus Pelecehan Sejumlah Guru

Korban tersebut menceritakan kasus pencabulan yang dialaminya ke orang tua.

"Menurut pengakuan korban, pelaku (guru) ini memergoki santri yang sedang mandi di dalam kamar mandi."

"Meskipun korban mengunci pintu tapi sih pelaku memaksa dan mendobrak pintu dan korban dalam keadaan tanpa busana," bebernya.

Rata-rata korban dicabuli lebih dari satu kali oleh JL di dalam ponpes.

"Ada juga santriwati yang ditarik sarungnya oleh pelaku ini waktu dia (korban) sudah mandi," ucapnya.

Baca juga: Pelaku Pencabulan di Parepare Kabur dari Lapas, Ditangkap di Pinrang dan Disanksi Tak Dapat Remisi

Sementara itu, Kabid PPPA Mamuju, Hartati mengatakan kelima korban mengalami trauma akibat perbuatan tersangka.

Trauma yang dialami para korban mulai dari trauma ringan hingga berat.

Pihaknya masih meminta keterangan dari para korban untuk mengungkap kasus pencabulan ini.

"Maaf, belum bisa saya terlalu beri keterangan kerena masih dalam pemeriksaan," terangnya.

Pihaknya akan memberikan pendampingan ke para korban selama proses BAP, assement awal dan pendampingan psikologis klinisnya.

JL jadi Tersangka

Baca juga: Oknum Guru Pelaku Pencabulan Siswa di Buton Selatan Eks Guru Penggerak yang Diinisiasi Kemendikbud

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin mengatakan tersangka JL merupakan kepala sekolah yang merangkap guru di ponpes.

JL ditangkap di tempat persembunyiannya di Mamuju pada Minggu (11/2/2024) sore.

"Hari ini 1x24 jam setelah diamankan, guru pelaku cabul ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap santrinya," ungkapnya, Senin (12/2/2024), dikutip dari TribunSulbar.com.

Ia menambahkan kasus pencabulan terhadap santriwati sudah dilakukan JL berulang kali.

"Menurut pengakuan korban, pelaku ini menjalankan aksi bejatnya sejak korban duduk di bangku SMP atau MTs kelas 2 hingga Madrasah Aliyah," ucapnya.

Kasus pencabulan dilakukan di lingkungan ponpes saat para santriwati sudah pulang sekolah.

Baca juga: Tersangka Kasus Pencabulan Anak Tiri di Magetan Kabur usai Sidang, Mengaku Datangi Guru Spiritual

"Kejadian ini sudah berulangkali dan pelaku melecehkan korban secara bergantian sampai dengan tahun 2023 dan 2024 ini," terangnya.

Akibat perbuatannya, JL dapat dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tidak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan perlindungan anak.

"Pasal yang diterapkan terhadap tersangka tindak pidana perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara," jelasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunSulbar.com dengan judul Korban Pelecehan Seksual Oknum Guru Ponpes di Mamuju Bertambah Jadi 7 Santriwati

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSulbar.com/Abdul Rahman/Suandi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas