Gugatan Ganti Rugi Rp10 Juta Diganti dengan Ucapan Terimakasih di Media Massa, Ini Tanggapan Gibran
Gibran hanya memberi respons singkat atas pembatalan tuntutan Rp10 juta itu.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi perbaikan gugatan wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru.
Pihak Almas hanya menuntut ucapan terima kasih dari Gibran di media massa atas hasil gugatan Almas tentang batas usia capres-cawapres yang dikabulkan sebagian Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ganti rugi yang sebelumnya Rp10 juta tertera dicoret.
Baca juga: Almas Tidak Lagi Gugat Gibran Rp10 Juta Kasus Wanprestasi, Kuasa Hukum: Daripada Dinilai Haus Uang
Gibran hanya memberi respons singkat atas pembatalan tuntutan Rp10 juta itu.
“Oh gitu, nggih,” ucap dia di Pendopo Puro Mangkunagaran Solo, Senin (19/2/2024).
Gibran pun tidak ingin menanggapi lebih lanjut.
Saat ini ia telah menyerahkan kasus ini pada kuasa hukumnya.
“Ya itu nanti biar ditindaklanjuti oleh para personel yang kami tugaskan. Ya nanti kami tindaklanjuti lagi,” kata Cawapres nomor urut dua tersebut.
Kuasa hukum keberatan
Kuasa hukum Gibran, Richard Purnomo menjelaskan perubahan materiil gugatan Almas justru melanggar ketentuan.
“Itu kita sudah sampaikan kami keberatan karena itu mengubah materiil gugatan. Karena ada pencoretan pengurangan petitum itu mengubah formulasi gugatan. Sehingga itu melanggar ketentuan acara perdata sebetulnya,” tambahnya.
Meski tak lagi dibebani dengan tuntutan Rp10 juta, ia tidak beranggapan pihaknya diuntungkan.
Pihaknya akan menanggapi hal ini pada sidang selanjutnya.
“Menguntungkan atau tidak itu permasalahannya kepada pihak penggugat," jelas dia.
Baca juga: Gibran Tak Hadiri Mediasi Kedua di PN Solo Terkait Gugatan Wanprestasi yang Diajukan Almas
"Ini kan ada permasalahan hukum. Kita tanggapi dalam jawaban eksepsi persidangan,” tambahnya.
Gugatan karena tidak ucapkan terimakasih
Diketahui Almas adalah pihak yang mengajukan judicial review terkait batas usia capres cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam dalam sidang pleno 16 Oktober 2023 yang dipimpin langsung eks Ketua MK, Anwar Usman, mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Pemilu yang diajukan Almas.
MK mengabulkan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Baca juga: Kuasa Hukum Gibran Akan Pelajari Proposal Perdamaian yang Diajukan Kubu Almas
Terkabul sebagiannya gugatan Almas membuat Gibran dapat mendaftarkan diri sebagai cawapres Pemilu 2024 meski belum genap 40 tahun.
Almas mengajukan gugatan tersebut karena Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih.
Penulis: Ahmad Syarifudin
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Respons Singkat Gibran usai Almas Batalkan Tuntutan Rp 10 Juta dalam Kasus Wanprestasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.