Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Keberatan Gibran Disuruh Ucapkan Terimakasih kepada Almas di Media Massa

Kuasa hukum Gibran, Richard Purnomo menjelaskan perubahan materiil gugatan Almas justru melanggar ketentuan. 

Editor: Erik S
zoom-in Kuasa Hukum Keberatan Gibran Disuruh Ucapkan Terimakasih kepada Almas di Media Massa
Kolase foto Tribunnews/ist/TribunSolo.com
Kolase foto Almas Tsaqibbirru, Pengadilan Negeri Solo dan Gibran Rakabuming Raka. Sidang perdana gugatan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka digelar di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (7/2/2024) hari ini atau tepat sepekan menjelang coblosan Pemilu 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Pihak Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka keberatan diminta membuat ucapan terimakasih kepada Almas Tsaqibbirru di media massa.

Ucapan di media massa itu sebagai ganti dari ganti rugi Rp10 juta yang sebelumnya jadi materi gugatan wanprestasi Almas terhadap Gibran.

Kuasa hukum Gibran, Richard Purnomo menjelaskan perubahan materiil gugatan Almas justru melanggar ketentuan. 

Baca juga: Almas Tidak Lagi Gugat Gibran Rp10 Juta Kasus Wanprestasi, Kuasa Hukum: Daripada Dinilai Haus Uang

“Itu kita sudah sampaikan kami keberatan karena itu mengubah materiil gugatan. Karena ada pencoretan pengurangan petitum itu mengubah formulasi gugatan. Sehingga itu melanggar ketentuan acara perdata sebetulnya,” tambahnya. 

Meski tak lagi dibebani dengan tuntutan Rp10 juta, ia tidak beranggapan pihaknya diuntungkan.

Pihaknya akan menanggapi hal ini pada sidang selanjutnya.

“Menguntungkan atau tidak itu permasalahannya kepada pihak penggugat," jelas dia.

BERITA REKOMENDASI

"Ini kan ada permasalahan hukum. Kita tanggapi dalam jawaban eksepsi persidangan,” tambahnya.

Gugatan karena tidak ucapkan terimakasih

Diketahui Almas adalah pihak yang mengajukan judicial review terkait batas usia capres cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam dalam sidang pleno 16 Oktober 2023 yang dipimpin langsung eks Ketua MK, Anwar Usman, mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Pemilu yang diajukan Almas. 

MK mengabulkan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Baca juga: Sidang Mediasi Gugatan Wanprestasi, Almas dan Gibran Sama-sama Tidak Hadir

Terkabul sebagiannya gugatan Almas membuat Gibran dapat mendaftarkan diri sebagai cawapres Pemilu 2024 meski belum genap 40 tahun.


Almas mengajukan gugatan tersebut karena Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih.

Penulis: Ahmad Syarifudin

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Usai Batalkan Tuntutan Rp 10 Juta, Almas Tuntut Ucapan Terima Kasih, Kuasa Hukum Gibran Keberatan

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas