Gadis di Jember Dirudapaksa Ayah Tiri Sejak SMP, Kasus Terungkap seusai Korban Lapor ke Paman
Kasus pencabulan anak tiri terjadi di Jember. Korban dirudapaksa berulang kali selama bertahun-tahun sejak SMP. Pelaku telah ditangkap.
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNNEWS.COM - Pria di Jember, Jawa Timur berinisial HR (39) ditangkap usai dilaporkan telah mencabuli anak tirinya berulang kali.
Korban yang saat ini berusia 19 tahun dicabuli sejak masih duduk di bangku SMP.
Kanit Reskrim Polsek Semboro, Aipda Yayang mengatakan pelaku merupakan warga Kecamatan Semboro dan ditangkap pada Selasa (20/2/2024).
Kasus ini terungkap setelah korban bercerita ke pamannya.
"Jika korban selama ini telah dicabuli ayah tirinya hingga ia sudah dewasa," ujarnya, Selasa (20/2/2024).
Kemudian paman korban menceritakan hal tersebut kepada keluarga korban yang lain.
Ibu korban pun langsung melaporkannya ke Polsek Semboro.
"Dari landasan laporan tersebut, akhirnya pihak Reskrim melangkah dan mengumpulkan bukti, dan pelaku berhasil ditangkap untuk diamankan di Mapolsek Semboro," ucap Aipda Yayang.
Aipda Yayang mengungkapkan, pelaku melakukan pencabulan terhadap putri tirinya di rumah yang berada di Kecamatan Semboro pada malam hari, saat sang istri tidur.
Korban tak berani melawan karena pelaku melancarkan aksinya dengan ancaman.
"Modus pelaku ini mengancam pada saat rumah sepi dan istri tertidur, Dan itu dilakukan sejak korban SMP hingga saat ini," ungkapnya.
Baca juga: Pria asal Deliserdang Dipolisikan karena Rudapaksa Anak Tiri hingga Korban Hamil
Ia mengatakan, karena korban dicabuli saat masih usia anak-anak, polisi menjerat pelaku dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.
"Karena korban saat jadi dicabuli masih di bawah umur, jadi proses kasus ini berjalan. Karena ada UU Perlindungan Anak, dan itu sudah jelas hukumnya," ucap Aipda Yayang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.