Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gadis di Jember Dirudapaksa Ayah Tiri Sejak SMP, Kasus Terungkap seusai Korban Lapor ke Paman

Kasus pencabulan anak tiri terjadi di Jember. Korban dirudapaksa berulang kali selama bertahun-tahun sejak SMP. Pelaku telah ditangkap.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Gadis di Jember Dirudapaksa Ayah Tiri Sejak SMP, Kasus Terungkap seusai Korban Lapor ke Paman
freepik
ilustrasi rudapaksa. HR (39) ditangkap polisi, karena tega mencabuli anak tirinya selama bertahun-tahun. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNNEWS.COM - Pria di Jember, Jawa Timur berinisial HR (39) ditangkap usai dilaporkan telah mencabuli anak tirinya berulang kali.

Korban yang saat ini berusia 19 tahun dicabuli sejak masih duduk di bangku SMP.

Kanit Reskrim Polsek Semboro, Aipda Yayang mengatakan pelaku merupakan warga Kecamatan Semboro dan ditangkap pada Selasa (20/2/2024).

Kasus ini terungkap setelah korban bercerita ke pamannya.

"Jika korban selama ini telah dicabuli ayah tirinya hingga ia sudah dewasa," ujarnya, Selasa (20/2/2024).

Kemudian paman korban menceritakan hal tersebut kepada keluarga korban yang lain.

BERITA REKOMENDASI

Ibu korban pun langsung melaporkannya ke Polsek Semboro.

"Dari landasan laporan tersebut, akhirnya pihak Reskrim melangkah dan mengumpulkan bukti, dan pelaku berhasil ditangkap untuk diamankan di Mapolsek Semboro," ucap Aipda Yayang.

Aipda Yayang mengungkapkan, pelaku melakukan pencabulan terhadap putri tirinya di rumah yang berada di Kecamatan Semboro pada malam hari, saat sang istri tidur.

Korban tak berani melawan karena pelaku melancarkan aksinya dengan ancaman.

"Modus pelaku ini mengancam pada saat rumah sepi dan istri tertidur, Dan itu dilakukan sejak korban SMP hingga saat ini," ungkapnya.

Baca juga: Pria asal Deliserdang Dipolisikan karena Rudapaksa Anak Tiri hingga Korban Hamil

Ia mengatakan, karena korban dicabuli saat masih usia anak-anak, polisi menjerat pelaku dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.

"Karena korban saat jadi dicabuli masih di bawah umur, jadi proses kasus ini berjalan. Karena ada UU Perlindungan Anak, dan itu sudah jelas hukumnya," ucap Aipda Yayang.

Meskipun kejadian tersebut sudah berlangsung lama, Aipda Yayang menegaskan, penggunaan UU Perlindungan Anak masih bisa digunakan. Sebab barang bukti sudah lengkap.

"Jadi korban waktu itu masih sekolah. Dan kejadian itu meski sudah lama hingga korban beranjak dewasa, masih bisa diproses karena bukti lengkap," tegasnya.

Pria asal Kediri Rudapaksa Anak Tiri

Seorang pria di Kabupaten Kediri, Jawa Timur berinisial SD (36) ditangkap usai dilaporkan merudapaksa anak tiri yang masih di bawah umur.

Baca juga: Pria asal Kediri Rudapaksa Anak Tiri, Korban Ditinggalkan di Tengah Hutan, Mengaku Dendam ke Istri

SD ditangkap saat bersama istri sirinya yang tengah hamil 4 bulan pada Selasa (25/1/2024).

Polres Tulungagung kemudian memeriksa SD dan menetapkannya sebagai tersangka.

Tidak hanya merudapaksa korban yang berinisial NF (13), namun SD juga meninggalkan korban di tengah hutan di Kecamatan Sendang, Tulungagung.

SD berdalih merudapaksa anak tirinya, karena sakit hati kepada istrinya, ibu kandung NF yang bekerja di luar negeri.

"Sebelumnya, ibu korban dan SD ini terlibat konflik rumah tangga. Kemudian SD berniat melampiaskan ke anak tirinya," ujar Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah Aslam Firmansyah, Kamis (1/2/2024).

Awalnya, SD menjemput NF di sebuah pondok pesantren wilayah Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, tempatnya menimba ilmu, pada 6 Agustus 2023.

Baca juga: Empat Tahun Jadi Buron, Terpidana Kasus Pencabulan Anak Tiri di Kabupaten Kupang Ditangkap

SD berbohong kepada NF, dengan mengatakan neneknya sedang sakit, agar mau diajak pulang selepas jam sekolah.

Tanpa curiga, NF berangkat pulang dengan dibonceng sepeda motor oleh SD.

"Selepas Magrib, mereka melintas di kawasan hutan pinus yang ada di Kecamatan Sedang. NF berhenti dengan alasan akan buang air kecil," sambung Fafa, panggilan akrab Ipda Fatahillah Aslam Firmansyah.

Setelah turun dari sepeda motor, SD memukul NF dari belakang hingga terjatuh, lalu mencekiknya hingga pingsan.

Saat NF dalam kondisi tak berdaya, SD melakukan rudapaksa.

Setelah menuntaskan nafsu bejatnya, SD meninggalkan NF begitu saja di tepi jalan, di tengah kegelapan hutan pinus.

Baca juga: Gadis di Purbalingga Dirudapaka Ayah Tiri, Ibu Kandung Bujuk Korban untuk Ritual Pesugihan

Sekitar pukul 02.00 WIB, NF sadar dan tertatih-tatih hendak pulang.

Sambil menahan sakit, NF memaksa terus berjalan hingga sempat dua kali pingsan.

Bahkan NF harus ngesot, karena rasa sakit dan kehabisan tenaga.

"Korban akhirnya sampai di perkampungan saat suasana masih gelap. Dia ditemukan oleh dua warga," ungkap Fafa.

Dua warga yang melihat NF ngesot sempat mengiranya hantu.

Namun NF membuka suara untuk meyakinkan dirinya adalah manusia dan sedang membutuhkan pertolongan.

Baca juga: Anak di Bawah Umur di Purbalingga Jadi Korban Pesugihan: Diperkosa Ayah Tiri Atas Persetujuan Ibunya

Dua warga itu lalu menolong NF, dan mengantarkan sampai ke rumah.

Sesampai di rumah, NF menceritakan semua yang dialami kepada bibinya.

Bibinya sempat memeriksa celana dalam NF dan mendapati cairan darah.

Keluarga lebih dulu menolong NF, sebelum membuat laporan ke Polres Tulungagung.

"Kami segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap laporan korban. Namun saat itu SD kabur," papar Fafa.

Polisi menggunakan pasal 76 D juncto pasal 81 ayat (1) dan (2), dan atau pasal 76 E juncto pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak.

Jika terbukti bersalah, SD terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta denda Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Istri Tidur, Ayah di Jember Cabuli Anak Tiri sejak Remaja hingga Dewasa, Ketahuan Gara-gara Paman

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas