Santri di Makassar Aniaya Junior hingga Tewas, Pelaku Tersinggung saat Korban Mengetuk Jendela
Seorang santri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan berinisial AW (15) diamankan usai dilaporkan menganiaya teman sesama santri hingga tewas.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
"Pelaku tersinggung dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban," bebernya.
Korban yang terluka dievakuasi ke RS Grestelina, sedangkan pelaku kabur ke rumahnya yang terletak di Perumahan Amalia Residence, Kabupaten Gowa.
Pelaku saat ini berada di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani sejumlah pemeriksaan.
Baca juga: Kronologi Tewasnya Santri di Makassar Diduga Dianiaya Senior, Sempat Dilarikan ke RS
Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 80 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan terancam 5 tahun penajra.
"Untuk penanganan tetap sama dengan orang dewasa, cuma perlakuanya saja. Perlakuannya harus maksimal karena waktu penanganan kami cuma 15 hari dan selesai."
"Kita juga sudah koordinasi langsung dengan kejaksaan agar mempermudah untuk pemberkasan," tandasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunTimur.com dengan judul Santri di Makassar Tewas Dianiaya Senior Alami Cedera Otak
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTimur.com/Muslimin Emba)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.