Santri di Makassar Aniaya Junior hingga Tewas, Pelaku Tersinggung saat Korban Mengetuk Jendela
Seorang santri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan berinisial AW (15) diamankan usai dilaporkan menganiaya teman sesama santri hingga tewas.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan antar santri terjadi di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Korban yang berinisial AAR (14) dianiaya seniornya pada Kamis (15/2/2024) dan langsung dievakuasi ke rumah sakit.
AAR dinyatakan meninggal di RS Grestelina, Makassar pada Selasa (20/2/2024) dini hari.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku penganiayaan yang berinisial AW (15) diamankan di Gowa, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana mengatakan korban mengalami luka di kepala seusai dianiaya seniornya.
"Lukanya menurut keterangan (keluarga) korban sendiri ada luka pecah di bagian belakang kepala."
"Ada luka di otak kecil yang menyebabkan gagal nafas dan sebagainya," paparnya, Selasa, dikutip dari TribunTimur.com.
Proses penyelidikan masih dilakukan dengan mengumpulkan barang bukti dan mengecek rekaman CCTV.
"Adapun langkah-langkah yang kami lakukan, selain mengamankan pelaku, kami juga cek CCTV yang ada di sekitar tempat kejadian tersebut."
"Juga kami berkoordinasi dengan dokter untuk data-data rekam medis atau hasil-hasilnya selama korban tersebut di rawat di rumah sakit," tuturnya.
Sejumlah saksi juga diperiksa mulai pengajar di pondok pesantren hingga teman korban.
Baca juga: Viral ART Asal NTT Diduga Jadi Korban Penganiayaan hingga Penyekapan oleh Majikan, Tubuhnya Kurus
"Saksi yang ada di sana lima orang sudah kita periksa, termasuk pembina pengajar. Kita masih dalami, menurut keterangan saksi-saksi ini terjadi baru sekarang antara pelaku dengan korbannya sendiri," ungkapnya.
Kasus penganiayaan terjadi sekitar pukul 10.00 Wita seusai korban mengetuk jendela perpustakaan.
Pelaku yang merasa tersinggung langsung menganiaya korban seorang diri.
"Pelaku tersinggung dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban," bebernya.
Korban yang terluka dievakuasi ke RS Grestelina, sedangkan pelaku kabur ke rumahnya yang terletak di Perumahan Amalia Residence, Kabupaten Gowa.
Pelaku saat ini berada di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani sejumlah pemeriksaan.
Baca juga: Kronologi Tewasnya Santri di Makassar Diduga Dianiaya Senior, Sempat Dilarikan ke RS
Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 80 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan terancam 5 tahun penajra.
"Untuk penanganan tetap sama dengan orang dewasa, cuma perlakuanya saja. Perlakuannya harus maksimal karena waktu penanganan kami cuma 15 hari dan selesai."
"Kita juga sudah koordinasi langsung dengan kejaksaan agar mempermudah untuk pemberkasan," tandasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunTimur.com dengan judul Santri di Makassar Tewas Dianiaya Senior Alami Cedera Otak
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTimur.com/Muslimin Emba)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.