2 Oknum Polisi Divonis 1 dan 1,5 Tahun Penjara Kasus Pencurian Mobil di Lampung
Bripda Chandra Setiawan divonis satu tahun penjara kasus pencurian mobil di Mal Boemi Kedaton Bandar Lampung.
Editor: Erik S
![2 Oknum Polisi Divonis 1 dan 1,5 Tahun Penjara Kasus Pencurian Mobil di Lampung](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140306_233643_ilustrasi-palu-hakim-ok1.jpg)
net
Ilustrasi - Bripda Chandra Setiawan divonis satu tahun penjara kasus pencurian mobil di Mal Boemi Kedaton Bandar Lampung.
Sebelumnya, Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap dua oknum Polisi diduga mengambil Honda Brio merah berpelat BE1682GG.
Korban bernama M Rizal Tengku Triawan warga Kota Metro.
Baca juga: Pelajar di Gorontalo Mengaku Dianiaya Oknum Polisi Pakai Senjata: Diberi Uang Tutup Mulut Rp50 Ribu
Korban yang merupakan pengunjung tersebut kehilangan mobilnya saat sedang berbelanja di Mal Boemi Kedaton (MBK).
Korban belanja ke MBK bersama keluarganya pada Minggu (20/8/2023) pukul 13.30 WIB.
Pelaku saat diamankan polisi telah mengubah plat kendaraan menjadi BE1714ZH.
Penulis: Bayu Saputra
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Vonis 2 Oknum Polisi Pencuri Mobil di Bandar Lampung Lebih Rendah dari Tuntutan
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.