Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Oknum Polisi Divonis 1 dan 1,5 Tahun Penjara Kasus Pencurian Mobil di Lampung

Bripda Chandra Setiawan divonis satu tahun penjara kasus pencurian mobil di Mal Boemi Kedaton Bandar Lampung.

Editor: Erik S
zoom-in 2 Oknum Polisi Divonis 1 dan 1,5 Tahun Penjara Kasus Pencurian Mobil di Lampung
net
Ilustrasi - Bripda Chandra Setiawan divonis satu tahun penjara kasus pencurian mobil di Mal Boemi Kedaton Bandar Lampung. 

Sebelumnya, Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap dua oknum Polisi diduga mengambil Honda Brio merah berpelat BE1682GG. 

Korban bernama M Rizal Tengku Triawan warga Kota Metro.

Baca juga: Pelajar di Gorontalo Mengaku Dianiaya Oknum Polisi Pakai Senjata: Diberi Uang Tutup Mulut Rp50 Ribu

Korban yang merupakan pengunjung tersebut kehilangan mobilnya saat sedang berbelanja di Mal Boemi Kedaton (MBK). 

Korban belanja ke MBK bersama keluarganya pada Minggu (20/8/2023) pukul 13.30 WIB. 

Pelaku saat diamankan polisi telah mengubah plat kendaraan menjadi BE1714ZH.

Penulis: Bayu Saputra

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Vonis 2 Oknum Polisi Pencuri Mobil di Bandar Lampung Lebih Rendah dari Tuntutan

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas