Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

2 Oknum Polisi Divonis 1 dan 1,5 Tahun Penjara Kasus Pencurian Mobil di Lampung

Bripda Chandra Setiawan divonis satu tahun penjara kasus pencurian mobil di Mal Boemi Kedaton Bandar Lampung.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Erik S
zoom-in 2 Oknum Polisi Divonis 1 dan 1,5 Tahun Penjara Kasus Pencurian Mobil di Lampung
net
Ilustrasi - Bripda Chandra Setiawan divonis satu tahun penjara kasus pencurian mobil di Mal Boemi Kedaton Bandar Lampung. 

Korban bernama M Rizal Tengku Triawan warga Kota Metro.

Baca juga: Pelajar di Gorontalo Mengaku Dianiaya Oknum Polisi Pakai Senjata: Diberi Uang Tutup Mulut Rp50 Ribu

Korban yang merupakan pengunjung tersebut kehilangan mobilnya saat sedang berbelanja di Mal Boemi Kedaton (MBK). 

Korban belanja ke MBK bersama keluarganya pada Minggu (20/8/2023) pukul 13.30 WIB. 

Pelaku saat diamankan polisi telah mengubah plat kendaraan menjadi BE1714ZH.

Penulis: Bayu Saputra

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Vonis 2 Oknum Polisi Pencuri Mobil di Bandar Lampung Lebih Rendah dari Tuntutan

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas