Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Pemuda di Bogor Diringkus Polisi usai Aniaya Pemotor karena Tak Terima Dipelototi, 3 Orang Buron

Pengeroyokan tersebut terjadi di Kelurahan Rangga Mekar, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in 3 Pemuda di Bogor Diringkus Polisi usai Aniaya Pemotor karena Tak Terima Dipelototi, 3 Orang Buron
freepik
ilustrasi borgol 

TRIBUNNEWS.COM - Sekelompok pemuda di Kota Bogor, Jawa Barat diringkus polisi karena melakukan pengeroyokan terhadap RD, seorang pengendara motor, Minggu (18/2/2024).

Pengeroyokan tersebut terjadi di Kelurahan Rangga Mekar, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Korban, RD, dikeroyok dengan cara dipukuli hingga dipukul pakai botol miras oleh pelaku.

Tiga orang pelaku, LCH, MRF, dan MAF pun diamankan oleh polisi.

Botol miras anggur merah pun diamankan sebagai salah satu barang bukti.

"Salah seorang pelaku memukul bagian kepala korban dengan botol kaca itu. Sedangkan yang lainnya memukuli korban dengan tangan kosong," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Rabu (21/2/2024).

Akibatnya, RD mengalami luka di bagian kepala serta badannya.

Berita Rekomendasi

“Korban alami luka di bagian kepala serta badan,” tambahnya.

Bismo menceritakan, kejadian ini bermula dari RD yang meneriaki pelaku yang saat itu berjumlah 6 orang dengan kata-kata kasar.

Saat itu korban berboncengan dengan rekannya, sedangkan kawanan pelaku sedang nongkrong di salah satu gang.

"Korban saat dibonceng melototi para pelaku yang saat itu sedang nongkrong. Korban berteriak bangsat kepada para pelaku," ujarnya.

Baca juga: 2 Perwira Polisi Dilaporkan ke Polda Sumsel Kasus Dugaan Pengeroyokan Perempuan Muda di Klub Malam

Tak terima dengan perlakuan tersebut, para pelaku pun melakukan pengejaran terhadap korban.

“Pengeroyokan pun terjadi usai korban berhasil dikejar pelaku,” tambahnya.

Setelah mengeroyok, pelaku juga mengambil barang milik korban yakni handphone dan satu unit sepeda motor.

Kemudian para pelaku kabur setelah menyadari ada warga sekitar yang melihat kejadian tersebut.

"Tiga orang masih DPO (Daftar Pencarian Orang). Tiga pelaku yang sudah ditangkap itu kami tangkap di kediamannya masing-masing," ungkapnya.

Untuk ketiga pelaku diancam hukuman penjara selama 7 tahun.

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat 1 Jo Pasal 1 angka 1 UU No. 1 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Tak Terima Dipelototi, 6 Pemuda di Kota Bogor Gepruk Pemotor Pakai Botol Miras, Kini Dibekuk Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas