Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Kampanyekan Caleg, Kepala Desa di Majalaya Bandung Divonis 4 Bulan

Menurut hakim, dalam pertimbangannya, kepala desa tersebut mencederai demokrasi.

Editor: Erik S
zoom-in Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Kampanyekan Caleg, Kepala Desa di Majalaya Bandung Divonis 4 Bulan
net
Ilustrasi - Dadang Darajat, Kepala Desa (Kades) Majasetra, Kecamatan Majalaya, Bandung, Jawa Barat divonis 4 bulan penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Dadang Darajat, Kepala Desa (Kades) Majasetra, Kecamatan Majalaya, Bandung, Jawa Barat divonis 4 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (22/2/2024).

Kepala desa tersebut dinyatakan terbukti mengkampanyekan Caleg Partai Nasdem untuk DPR RI di Dapil jabar 1.

Baca juga: Hasil Real Count Caleg Artis Dapil Jawa Barat II per 22 Februari 2024: Dede Yusuf Masih Teratas

Dadang dijatuhi hukuman denda Rp 3 juta, jika tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dan denda sejumlah Rp 3 juta," ujar Ketua Majelis hakim Eka Ratnawidiastuti.

Dadang Darajat terbukti melakukan tindak pidana Pasal 490 undang-undang Pemilu yang mengatur larangan kades membuat tindakan menguntungkan peserta pemilu.

Eka menegaskan terdakwa Dadang terbukti secara sah melakukan tindakan menguntungkan peserta pemilu, dalam hal ini, Tiara Putri Julizar, caleg Nasdem dari Dapil Jabar 1 untuk DPR RI.

Berita Rekomendasi

Menurut hakim, dalam pertimbangannya, sang kades mencederai demokrasi.

Setelah vonis tersebut, Dadang nampak terlihat lesu dan menundukkan kepalanya. Nampak terlihat raut penyesalan dari wajah Dadang Darajat.

Hakim meminta terdakwa untuk berunding bersama penasihat hukum. Namun setelah berunding tim PH dan Kades menerima adanya hasil putusan tersebut. Dadang Darajat juga turut menerima putusan tersebut.

Baca juga: Tembus 2 Juta, Komeng Masuk 3 Besar Caleg DPD Suara Terbanyak di Pulau Jawa, Ungguli Petahana

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Kronologis

Kasus itu berawal saat Dadang Darajat membagikan insentif uang untuk pengurus RT dan RW di wilayahnya pada Desember 2023.

Di sela pemberian insentif itu, dia mengkampanyekan caleg nasdem di Dapil Jabar 1, Kabupaten Bandung untuk DPR RI bernama Tiara Putri Julizar.

Baca juga: 4 Pimpinan DPRD Banten Kembali Jadi Caleg, Siapa yang Paling Unggul di Hasil Real Count KPU?

Aksi ajakan itu direkam salah satu peserta, kemudian videonya viral. Sejumlah warga lalu melaporkan Dadang Darajat ke Bawaslu Kabupaten Bandung.

Pada sidang perdana, Senin (19/2/2024), usai sidang, sempat terjadi keributan. Dadang bersama rombongannya terlibat adu jotos dengan sejumlah warga yang melaporkan kasus itu.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kades Majasetra di Majalaya Bandung Divonis Bersalah, Dibui 4 Bulan Karena Kampanyekan Caleg

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas