Ayah Rudapaksa Putrinya Berkali-kali saat Istri Kerja di Jakarta, Korban Diancam akan Dibunuh
Tak hanya sekali, warga Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah ini merudapaksa anaknya hingga 7 kali.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - MJO (39) ditangkap polisi setelah dilaporkan mencabuli putri kandungnya yang masih berusia 15 tahun.
Tak hanya sekali, warga Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah ini merudapaksa anaknya hingga 7 kali.
Dia melakukan perbuatan bejatnya usai ditinggal sang istri bekerja di Jakarta.
Aksi bejatnya itu sudah dilakukan sejak Oktober 2023.
Baca juga: Ayah di Jember Berulang Kali Rudapaksa Anak Tirinya Sendiri selama Bertahun-tahun
"Mirisnya, setiap korban menolak maka pelaku menampar dan ancam akan bunuh sang anak jika melapor ke ibunya," kata Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto, Jumat (23/2/2024).
Kapolsek menjelaskan, peristiwa itu terjadi lantaran korban dan pelaku hanya tinggal berdua.
Diketahui sejak Oktober 2023, korban merasa tertekan dan terbayang ancaman ayahnya ketika berada di rumah.
Akibatnya, selain fisik, mental sang anak pun dirusak oleh pelaku.
Terakhir, MJO merudapaksa korban pada Selasa (20/2/2024) pukul 01.30 WIB.
"Dikatakan kepada korban, awas kalau kamu ngomong ke ibumu dan ke orang-orang, nanti saya bunuh," kata kapolsek menirukan ancaman pelaku.
Tak kuasa menahan derita, korban akhirnya memberanikan diri menghubungi ibunya.
Sang ibu lalu meminta kakek korban untuk memberikan perlindungan kepada korban.
Lalu didampingi untuk melaporkan kejadian ke Polsek Seputih Surabaya.
Baca juga: Buronan Kasus Pembunuhan Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologis Pelaku Rudapaksa hingga Bunuh Korban NA
"Kami tindaklanjuti laporan korban, pelaku kita bekuk hari Kamis tanggal 22 Februari 2024, pukul 22.00 WIB di rumahnya," ungkap kapolsek.