Ayah Rudapaksa Putrinya Berkali-kali saat Istri Kerja di Jakarta, Korban Diancam akan Dibunuh
Tak hanya sekali, warga Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah ini merudapaksa anaknya hingga 7 kali.
Editor: Dewi Agustina

Pelaku kini diamankan karena telah melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
Dia disangkakan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Junto Pasal 76D dan 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Ayah Kandung Tega Rudapaksa Anaknya hingga 7 Kali di Lampung Tengah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.