Gugatan Ganti Rugi Rp204 Triliun Terhadap Gibran Ditolak Pengadilan Negeri Solo
Gugatan tersebut dilayangkan warga Solo, Ariyono Lestari berkaitan pendaftaran Gibran sebagai cawapres
Editor: Erik S
"Iya (dibatalkan). Karena cacat hukum," ungkapnya.
Penggugat optimistis dengan gugatan yang dilayangkannya pasca putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Khususnya, keputusan MKMK soal pemberhentian dengan tidak hormat Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang dibacakan dalam sidang pleno gedung 1 MK pada 7 November 2023.
"Kami optimis dengan gugatan ini. Yang jelas sudah ada putusan MKMK yang menyatakan Pak Usman sebagai pamannya Mas Gibran sudah disanksi berat oleh MKMK," tutur Andhika.
Baca juga: Kuasa Hukum Gibran Akan Pelajari Proposal Perdamaian yang Diajukan Kubu Almas
"Walaupun tidak dipecat secara tidak hormat. Beliau tetap menjadi anggota mahkamah konstitusi," tambahnya.
Menurut Andhika, dengan dipecatnya Anwar Usman dari jabatannya, hal ini menandakan permasalahan yang fatal.
Atas upaya paman Gibran inilah putusan perkara mengenai batas usia capres cawapres dikabulkan sehingga keponakannya ini dapat mendaftar sebagai cawapres.
"Di situ jelas ada permasalahan hukum yang fatal. Ada pelanggaran hukum yang dilakukan Anwar Usman. Bagaimana pun produk yang cacat hukum itu pasti selanjutnya akan bermasalah dengan hukum yang lain," tuturnya.
Gugatan terkait perkara mengenai batas usia capres cawapres dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang dilayangkan Almas Tsaqibbiru.
Gugatan perkara tersebut memiliki nomor registrasi nomor 90/PUU-XXI/2023.
Sidang MK yang dipimpin Anwar Usman pada tanggal 16 Oktober 2023 mengabulkan sebagian gugatan itu.
Adapun Almas juga masuk dalam salah seorang tergugat dalam gugatan yang dilayangkan Ariyono.
"Kami tidak ingin seorang calon yang secara legalitas belum memenuhi tetapi dipaksakan untuk memenuhi," tuturnya.