Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil Tewas Usai Terlibat Baku Tembak dengan Polisi di Kuningan
Polisi tak jelaskan bagiamana MJ ditembak hingga tewas sedangkan tersangka M masih mendapatkan perawatan setelah diberikan tembakan dibagikan kaki
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Baku tembak terjadi antara pelaku pencurian modus pecah kaca mobil dengan polisi di Perumahan Ciporang, Kabupaten Kuningan, Sabtu (17/2/2024).
Tersangka berinisial MJ, tewas setelah melakukan perlawanan kepada anggota polisi saat akan ditangkap.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Rudie Tri Handoyo mengatakan, ada dua tersangka yakni MJ dan M.
"MJ meninggal dunia karena pada saat dilakukan penangkapan melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas dengan menodongkan senjata api rakitan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas," ujar Rudy, di Mapolda Jabar, Jumat (23/2/2024).
Baca juga: Fakta Baku Tembak Polisi dengan Perampok di Kampar, 2 Aparat Terluka hingga Ditemukan 3 Senpi
MJ sempat dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan.
Namun, sesampainya di rumah sakit, tersangka sudah dinyatakan meninggal dunia.
Rudy tidak menjelaskan, di bagian mana MJ ditembak hingga tewas sedangkan tersangka M masih mendapatkan perawatan setelah diberikan tembakan dibagikan kakinya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, M dan MJ merupakan spesialis pencurian barang dengan modus memecahkan kaca mobil.
Kedua tersangka ini, kata dia, kerap beraksi disejumlah daerah di Jabar.
M dan MJ berhasil dibekuk polisi setelah melakukan aksi serupa di kawasan Perumahan Ciporang, Kabupaten Kuningan.
Modus yang dilakukan pelaku, kata dia, memecahkan kaca mobil korban yang terparkir di depan rumah, kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban.
"Pelaku ini memecahkan kaca mobil terlebih dahulu menggunakan serpihan bubuk busi dengan cara dilemparkan ke kaca mobil sehingga kaca mobil retak selanjutnya setelah kaca mobil retak tersangka mengambil barang-barang yang ada di dalam mobil," ujar Jules Abast.
Dari dalam mobil korban, pelaku berhasil membawa kabur tas berisi hp, jaket dan uang cash.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 363 KUHP Uu No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Tribun Cirebon/Mutiara Suci Erlanti)
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Baku Tembak dengan Polisi, Pelaku Pencurian Dengan Modus Pecah Kaca Tewas di Kuningan