Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Pengeboman Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Diringkus Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara

Tiga orang tersebut yakni MA (29), MS (39), dan AR (30). Ketiganya ditangkap di tempat yang berbeda.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Pelaku Pengeboman Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Diringkus Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara
Istimewa
Suasana saat tim penjinak bom Gegana Polda Jatim saat olah TKP di Dusun Timur, Desa Nyalabu Daja, Kecamatan Kota Pamekasan yang rusak parah akibat ledakan yang diduga bom, Senin (19/2/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal rumah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 06, Dusun Timur, Desa Nyalabu Daja, Kecamatan Kota, Kabupaten Mapekasan, Madura.

Rumah milik Kusyairi tersebut dibom pada bagian depan dengan bondet atau bom ikan pada Senin (19/2/2024).

Pihak kepolisian pun langsung melakukan pendalaman kasus ini.

Hingga pada akhirnya, tiga orang diamankan pihak kepolisian.

Tiga orang tersebut, yakni MA (29), MS (39), dan AR (30).

Ketiganya ditangkap di tempat yang berbeda.

Mengutip TribunMadura.com, Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo menuturkan, MA ditangkap pada Kamis (22/2/2024).

Berita Rekomendasi

Saat diinterograsi, MA mengaku meminta MS untuk meledakkan rumah Kusyairi pakai bom ikan atau bondet.

MS pun meletakkan bom ikan di rumah korban dan mendapatkan imbalan Rp500 ribu dari MA.

"Masih ada satu lagi tersangka yang kita cari dan kita kembangkan terkait kejadian tersebut," kata Kompol Andy Purnomo.

Lalu, pada Jumat (23/2/2024), pihak kepolisian menangkap AR.

Baca juga: Bom di Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Tidak Terkait Pemilu, Ini Penjelasan Polisi

AR merupakan orang yang berperan sebagai pembuat bom ikan.

Di dalam rumah AR juga ditemukan sisa bubuk mesiu yang diduga dipakai sebagai bahan peledak yang digunakan MS.

Lebih lanjut, Kompol Andy juga mengungkap motif MA yang jadi tersangka utama mengebom rumah korban adalah karena sakit hati.

MA sakit hati dan menyimpan dendam kepada anak Kusyairi bernama Fery.

Dendam dipicu saat MA ditangkap polisi karena masalah narkoba.

MA menduga bahwa Fery lah yang memberikan informasi kepada pihak polisi.

Kini, kasus pengeboman ini diambil alih oleh Polda Jatim.

"Penyidikan dan penanganan perkara lebih lanjut diambil alih Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim," tutupnya.

Atas perbuatannya tersebut, tiga orang tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU No 12 Tahun 1951 dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 20 penjara atau seumur hidup.

Kronologi Kejadian

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto mengatakan, mulanya MS bersama MA berangkat bersama menuju rumah korban, Senin (19/2/2024) sekira pukul 03.00 WIB.

Di rumah korban, MS meletakkan bom ikan atau bondet di teras rumah.

"Membawa 2 bondet yang didapat dari tersangka A. Yang kemudian dinyalakan, kemudian ditinggal lari, kurang lebih sekitar 3-5 menit, lalu terjadi ledakan, dan terjadi kerusakan rumah Kusyairi," jelasnya, dikutip dari TribunMadura.com.

Selain itu, tersangka MA juga pernah melakukan percobaan pengeboman pertama kali pada Agustus 2023.

Namun, saat itu gagal lantaran Fery terbangun dari tidurnya.

"Karena FR (Fery) terbangun dan sempat bersuara, dan mereka kabur dari lokasi tersebut," katanya.

Diwartakan sebelumnya, setelah kejadian pengeboman, Kusyairi tetap memilih tinggal di rumahnya meskipun telah mendapat teror bom.

Seluruh perabotan rumah Kusyairi pun rusak dan pecah berantakan.

Sebagian rtikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Terungkap Motif Pelaku Pemboman di Rumah Ketua KPPS di Pamekasan, Dendam ke Anak Korban

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian/Luhur Pambudi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas