Pelaku Pengeboman Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Diringkus Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara
Tiga orang tersebut yakni MA (29), MS (39), dan AR (30). Ketiganya ditangkap di tempat yang berbeda.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal rumah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 06, Dusun Timur, Desa Nyalabu Daja, Kecamatan Kota, Kabupaten Mapekasan, Madura.
Rumah milik Kusyairi tersebut dibom pada bagian depan dengan bondet atau bom ikan pada Senin (19/2/2024).
Pihak kepolisian pun langsung melakukan pendalaman kasus ini.
Hingga pada akhirnya, tiga orang diamankan pihak kepolisian.
Tiga orang tersebut, yakni MA (29), MS (39), dan AR (30).
Ketiganya ditangkap di tempat yang berbeda.
Mengutip TribunMadura.com, Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo menuturkan, MA ditangkap pada Kamis (22/2/2024).
Saat diinterograsi, MA mengaku meminta MS untuk meledakkan rumah Kusyairi pakai bom ikan atau bondet.
MS pun meletakkan bom ikan di rumah korban dan mendapatkan imbalan Rp500 ribu dari MA.
"Masih ada satu lagi tersangka yang kita cari dan kita kembangkan terkait kejadian tersebut," kata Kompol Andy Purnomo.
Lalu, pada Jumat (23/2/2024), pihak kepolisian menangkap AR.
Baca juga: Bom di Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Tidak Terkait Pemilu, Ini Penjelasan Polisi
AR merupakan orang yang berperan sebagai pembuat bom ikan.
Di dalam rumah AR juga ditemukan sisa bubuk mesiu yang diduga dipakai sebagai bahan peledak yang digunakan MS.
Lebih lanjut, Kompol Andy juga mengungkap motif MA yang jadi tersangka utama mengebom rumah korban adalah karena sakit hati.