Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocah Lelaki Terlibat Produksi Film Porno Dimanipulasi, Tak Merasa Korban, Anggap Pelaku Melindungi

Polisi mengungkap komplotan kejahatan pornografi terhadap anak di Tangerang. Korbannya bocah laki-laki.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Bocah Lelaki Terlibat Produksi Film Porno Dimanipulasi, Tak Merasa Korban, Anggap Pelaku Melindungi
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar kasus video porno anak di bawah umur. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menyita handphone dan hardisk milik tersangka HS, pelaku yang memproduksi film porno anak di Tangerang, Banten.

Dari dalam hardisk tersebut terdapat ribuan foto dan video porno dengan pemeran anak di bawah umur.

"Kita rinci di sini ada 1.245 image foto dan 3.870 video," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Pahlevi dikutip Tribun Banten.

Dari hasil penyidikan, terungkap sebanyak 8 anak di bawah umur menjadi korban kasus jaringan produksi film dan foto pornografi tersebut.

Para korban berjenis kelamin laki-laki.

Baca juga: Hotel di Tangerang Dijadikan Lokasi Produksi Video Porno Anak, Dijual hingga ke Luar Negeri

HS menggunakan game online Mobile Legend dan Free Fire untuk mendekati bocah tersebut.

Pendekatan dilakukan secara acak. HS lalu memilih anak yang akan digiring ke dalam perangkapnya.

Berita Rekomendasi

Pelaku manipulasi korban

HS selanjutnya mengajak si target untuk main bersama atau mabar game online.

Dia juga berkomunikasi secara intens melalui pesan singkat.

Ilustrasi pornograf
Ilustrasi pornograf (Thinkstock/AndreyPopov)

Untuk mendapatkan kepercayaan dari calon korban, HS kerap memberikan hadiah yang ada di dalam game online berupa skin, koin, hingga diamond.

Baca juga: Komplotan Pembuat Video Porno Anak Di Bawah Umur Ditangkap di Tangerang, Dalangnya Berinisial HS

Tahap berikutnya, HS mengajak korban bertemu secara langsung.

Terkadang dia mendatangi rumah calon korban dan memberikan hadiah berupa handphone dan berusaha mendapat kepercayaan dari orangtua calon korban.

HS juga berusaha mendapat kesempatan untuk bermain game online di kamar calon korbannya.

Saat berhasil masuk ke kamar, dia mencabuli korbannya.

"Tersangka melakukan aksi pencabulan di kamar korban, setelah itu berpindah ke hotel, kejadian itu direkam untuk dijadikan konten video porno," kata Reza Fahlevi.

Anak yang dicabuli oleh pelaku dan videonya dijual, sama sekali tak merasa menjadi korban.

Korban percaya kalau pelaku adalah kakak yang mengayomi dan melindungi.

"Korban tidak merasa perbuatan itu salah, justru korban sangat yakin dan percaya kepada HS dan menganggapnya sebagai kakak yang bisa melindungi," sambung Reza.

Usai menjalankan perbuatan, HS menjual video pornonya kepada pihak lain melalui grup Telegram.

Tidak sampai di situ, ia menawarkan kepada sejumlah peserta di dalam komunitasnya untuk melakukan perbuatan serupa terhadap korban.

"Proses tersangka mulai dari berkenalan sampai bisa melakukan perbuatan itu kepada korbannya ini butuh waktu sekitar tiga bulan lamanya," tuturnya.

"Setelah ditawarkan kepada tersangka lainmya, HS pun kembali mencari korban selanjutnya dengan modus serupa berulang kali hingga memakan 8 korban anak di bawah umur," paparnya.

Cari untung

Menurut Reza, motif para tersangka menjalankan aksinya tersebut untuk meraih keuntungan dari hasil menjual korban beserta video porno yang diproduksinya tersebut.

"Peminat video porno CSEM ini banyak dari teman-teman sesama komunitasnya yang bahkan sampai ke negara luar, kalau keuntungan yang didapat para tersangka sudah ratusan juta," kata Reza Fahlevi.

Konten video porno itu dijual seharga 100 dolar AS atau Rp 1,5 juta.

Proses produksi video porno tersebut dilakukan di berbagai tempat, mulai dari kamar korban hingga menyewa sebuah hotel di Kota Tangerang.

Ada lima pelaku ditangkap dan ditetapkan tersangka. Selain HS, mereka antara lain MA, AH, KR, dan NZ.

Mereka dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana perdagangan orang, pornografi, mengakses informasi elektronik yang memiliki muatan dokumen kesusilaan dan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Para tersangka terancam hukuman pidana minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ucap Ronald.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Kasus Pornografi Anak Jaringan Internasional, Terduga Pelaku Raup Untung Ratusan Juta Rupiah

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas