Oknum Guru Ngaji di Lampung Tersangka Kasus Asusila terhadap Murid, Modusnya Lakukan Pengobatan
Korban dibujuk untuk melakukan pengobatan dengan alasan agar lebih berani dan lebih pintar di sekolah.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - MN (51), oknum guru ngaji di Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan, Lampung jadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
MN tega melakukan tindakan asusila terhadap muridnya, DR (13).
"Pelaku ditangkap usai salah seorang korban melapor ke Polsek Blambangan Umpu," kata Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Mangara Panjaitan, Senin (26/2/2024).
"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, MN ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami amankan di Polsek Blambangan Umpu," sambung AKP Mangara Panjaitan.
Baca juga: Lansia Pelaku Pencabulan Remaja Digerebek, Warga Curiga Lihat Lampu Menyala di Rumah Kosong
Korban dibujuk untuk melakukan pengobatan dengan alasan agar lebih berani dan lebih pintar di sekolah.
AKP Mangara menjelaskan, kasus ini terungkap saat korban menceritakan perbuatan asusila MN kepada kedua orang tuanya.
"Korban bercerita jika pada Selasa (13/2/2024) pukul 13.00 WIB, saat orang tua korban sedang berada di rumah sakit, dalam situasi rumah yang sepi di rumah korban, pelaku malah melakukan aksinya terhadap korban," ungkap dia.
Dari pengakuan korban, pelaku membalurkan body lotion ke tubuh korban dengan alasan agar korban lebih berani dan lebih pintar di sekolah.
"Bahkan korban dibujuk untuk membuka seluruh pakaiannya, namun karena korban takut dan tidak mau, lalu pelaku pergi dari rumah korban dan memberikan korban uang sebesar Rp 10 ribu," paparnya.
Menurutnya, pelaku kerap melakukan berbagai modus.
"Di antaranya, mengajak korban untuk melakukan pengobatan dengan alasan agar lancar dalam menghadapi ujian sekolah dan memagari tubuh agar tidak diganggu laki-laki," tuturnya.
Hingga saat ini, ada enam murid yang diduga menjadi korban pelaku.
Baca juga: Update Kasus Pencabulan Santriwati di Mamuju: Korban Jadi 7 Orang, Dilakukan Kepsek sejak 2020
"Ada enam murid yang menjadi korbannya. Keenamnya merupakan anak di bawah umur dengan umur murid rata-rata antara 8 sampai 15 tahun," ujarnya.
Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
"Kami masih mendalami dugaan adanya korban lain tersebut. Kita masih mendalami lagi kasus ini, karena kami duga masih ada korban-korban lain yang belum melapor," jelas dia.
"Sementara dari 6 orang korban, yang baru melaporkan ke polisi baru satu. Atas laporan tersebut pelaku lalu diamankan pada hari Jumat pukul 16.00 WIB di kediamannya," katanya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma mendalam, sehingga ayah korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk ditindaklanjuti.
"Saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun," jelasnya.
"Dan dikarenakan korban lebih dari satu orang, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," kata Mangara.
(Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Oknum Guru Ngaji di Way Kanan Berbuat Asusila ke Murid