Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Polisi Terluka Dilempar Batu Warga Kampung Doyo Baru Distrik Waibu Jayapura, 31 Pelaku Diamankan

Saat tiba di TKP dan hendak memberikan imbauan beberapa orang yang dalam pengaruh minuman keras memprovokasi massa

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 6 Polisi Terluka Dilempar Batu Warga Kampung Doyo Baru Distrik Waibu Jayapura, 31 Pelaku Diamankan
Tribun-Papua.com/Istimewa
Polisi menahan 31 warga yang diduga melakukan penyerangan kepada anggota Polres Jayapura di Kolam Kangkung Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUNNEWS.COM, SENTANI - Enam anggota polisi menjadi korban luka akibat dilempar batu oleh sekelompok warga di BTN Kolam Kampung Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Rabu (28/2/2024) dini hari.

Tidak hanya itu, seorang perwira pengawas  anggota dianiaya dengan menggunakan benda tumpul.

Saat ini polisi telah mengamankan 6 orang pelaku.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W A Maclarimboen membeberkan kronologi kejadian.

Penyerangan terhadap anggota Polres Jayapura ini terjadi saat anggota piket yang menerima laporan dari warga mendatangi tempat acara ulangtahun sekitar pukul 04.00 WIT.

"Kejadiannya dini hari tadi, anggota kami yang menerima laporan dari warga  kemudian merespon dengan mendatangi tempat pesta ulang tahun diselenggarakan.

Baca juga: Pemakaman Lukas Enembe Ricuh, Pj Gubernur Papua Terkena Lemparan Batu, Petinggi Gereja Minta Maaf

Berita Rekomendasi

Saat tiba di TKP dan hendak memberikan imbauan beberapa orang yang dalam pengaruh minuman keras memprovokasi massa sehingga terjadi pelemparan batu," ungkapnya.

Akibat serangan tersebut anggota yang merasa terdesak kemudian melakukan tindakan terukur sesuai dengan SOP dan behasil memukul mundur massa yang anarkis.

Total 31 warga yang diamankan dan sepasang suami istri berinsial YN (36) dan YS (42) sebagai penyelenggara acara tersebut sementara masih dalam pemeriksaan.

Para pelaku yang terbukti nantinya terancam pasal Pasal 212 KUHP Jo dan pasal 214 Ayat 1 dan 2 ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman dari 1 tahun 4 bulan hingga maksimal 8 tahun 4 bulan penjara," tutupnya. 

Adapun barang bukti yang diamankan dari kejadian tersebut diantaranya berupa 9 unit speaker, 3 unit ample, 1 unit mixer, 2 buah Toa, 1 buah lampu merk reasing word, 1 buah Warles Megaphone, 4 buah lampu LED Park, 2 buah Laser Sound Sistem, 4 buah Power Sound, 2 buah lampu LED warna Putih, 2 buah lampu LED, 2 buah mini speaker Light model CSA, 18 unit sepeda motor, 2 buah alat tajam (parang dan pisau dapur), botol dab pecahan botol, balok kayu serta batu. (*)  

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Pesta Ulang Tahun Berujung Kacau, Warga Serang Polisi di Doyo Baru: 31 Orang Ditangkap

Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas