Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakak Beradik Terdakwa Kasus Pembunuhan M Abadi Adik Bupati Muratara Dituntut Hukuman Mati

Arwandi dan Ariansyah, kakak beradik terdakwa kasus pembunuhan M Abadi adik Bupati Muratara Devi Suhartoni dituntut hukuman mati.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kakak Beradik Terdakwa Kasus Pembunuhan M Abadi Adik Bupati Muratara Dituntut Hukuman Mati
Kolase Sripo
Dua pelaku pembacokan yang menewaskan M Abadi (44), adik kandung Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Devi Suhartoni pada Selasa (5/9/2023) malam ternyata dua bersaudara. KArwandi dan Ariansyah, kakak beradik terdakwa kasus pembunuhan M Abadi, adik Bupati Muratara Devi Suhartoni dituntut hukuman mati. Keduanya menjalani sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (28/2/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Arwandi dan Ariansyah, kakak beradik terdakwa kasus pembunuhan M Abadi, adik Bupati Muratara Devi Suhartoni dituntut hukuman mati.

Keduanya menjalani sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (28/2/2024).

Jaksa menilai, terdakwa Arwandi dan terdakwa Ariansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Arwandi dan terdakwa II Ariansyah dengan pidana mati," ujar JPU dalam persidangan.

Baca juga: Bupati Muratara Kenang Sosok Adiknya yang Tewas Dibunuh, Suara Anak Korban Bergetar Lantunkan Azan

JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar pidana dalam Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan Primair.

Menurut jaksa, tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.

Namun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa korban dan memberikan keterangan berbelit-belit.

BERITA REKOMENDASI

"Perbuatan para terdakwa telah menghilangkan nyawa korban Muhamad Abadi. Perbuatan para terdakwa menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa menyesali atas perbuatannya," kata jaksa.

Menanggapi hal itu kuasa hukum dua terdakwa Husni Thamrin SH, mengatakan pasal 340 KUHP yang diterapkan kepada kliennya masih terlihat dipaksakan.

Ia menilai harusnya pasal yang diterapkan adalah pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan.

"Menurut analisa kami unsurnya bukan 340 KUHP, justru pasal 170 ayat 3 KUHP. Jadi melakukan penganianayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggal dunia. Terkait tuntutan itu ya tidak masalah, karena nanti majelis hakim yang memutuskan," katanya.

Terkait tuntutan jaksa, pihaknya akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.


"Sidang pekan depan kita akan membacakan nota pembelaan dari tuntutan JPU," katanya.

Baca juga: Sosok Abadi, Adik Bupati Muratara yang Tewas Dianiaya, Alami Luka Bacok di Kepala, Kerap Bantu Warga

2 Pelaku Ditangkap di Muba

Arwandi dan Ariansyah sebelumnya ditangkap Jatanras Polda Sumsel di daerah Batu Kucing, Kabupaten Musi Banyuasin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas