Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karena Tidak Beli Rokok, Seorang Anak di Sumut Dipukuli Ayahnya

Afdany memukul anaknya karena korban tidak membeli rokok sesuai permintaan pelaku

Editor: Erik S
zoom-in Karena Tidak Beli Rokok, Seorang Anak di Sumut Dipukuli Ayahnya
Tribunnews.com
Ilustrasi pemukulan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan perkara kasus ayah pukul anak kandung melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan perkara kasus ayah pukul anak kandung melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Tersangka bernama Afrizal Afdany, adalah ayah dari korban SS.

Afrizal memukul anaknya karena hal sepele.

Baca juga: Laporan KDRT Angger Dimas Mencuat, Tamara Tyasmara Benarkan Dante Menyaksikan tapi Tak jadi Korban

Penghentian penuntutan perkara melalui RJ tersebut dilakukan di ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Kota Medan.

Dikatakan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Yos A Tarigan, bahwa perkara tersebut berasal dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhandeli.

Tersangka AA semula dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan korban SS, putri kandungnya yang masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK).

“Sepulang kerja, tersangka menghampiri korban yang sedang asyik bermain dengan kedua adiknya. Dia (SS) disuruh minta uang ke kakek korban untuk membeli rokok,” kata Yos, Selasa (27/2/2024).

Berita Rekomendasi

Tidak lama kemudian korban kembali dan memberitahukan kalau kakeknya yang bernama Harianto belum pulang kerja. Namun tak tahu bagaimana, tersangka tiba-tiba emosi memukul dan menendang si buah hatinya.

Korban SS pun menceritakan perbuatan ayahnya tersebut ketika kakeknya pulang.

Tak terima dengan perbuatan tersangka, Harianto selanjutnya membawa serta cucunya membuat laporan pengaduan ke kepolisian.

Baca juga: Kawal Kasus KDRT Lima ART di Jakarta Timur, KemenPPPA Pastikan Keadilan untuk Korban

Upaya mediasi antara para pihak membuahkan hasil, tercapain perdamaian antara tersangka dengan pihak korban di Aula Kantor Cabjari Deliserdang di Labuhandeli.

“Tersangka berjanji akan memperbaiki kembali rumah tangganya dan akan bertanggung jawab untuk menjaga, menafkahi dan menyayangi anak-anaknya serta dapat hidup rukun dan damai,” ucapnya.

Ditambahkan Yos, bahwa penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAMPidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Selain sudah ada perdamaian di antara para pihak, lanjutnya, alasan lainnya penghentian penuntutan, tersangkanya baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Baca juga: Bukan karena Orang Ketiga atau KDRT Picu Perceraian Furry Setya, Sosok Mas Pur Tukang Ojek Pengkolan

"Berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan maupun intimidasi. Pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif pemulihan keadaan seperti keadaan semula,” pungkas Yos.

Dalam foto yang diterima Tribun Medan, terlihat antara tersangka dan korban maupun kakek korban sudah saling memaafkan.

Tersangka dan kakek korban pun terlihat berpelukan seusai proses RJ dilakukan dengan menunjukan wajah yang sedih.

Penulis: Edward Gilbert Munthe

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pukul Anak Kandungnya, Tersangka dan Korban Berpelukan seusai Perkaranya Dihentikan Melalui RJ

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas