Kejati Sumut Tuntut Mati 49 Terdakwa Narkoba, Komisi III DPR: Tepat!
Komisi III DPR RI dukung langkah Kejati Sumut yang tuntut mati 49 terdakwa narkoba sejak Jnuari-Juli 2024 atau tertinggi di seluruh Indonesia.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari-Juli 2024 atau tertinggi di seluruh Indonesia.
Penjatuhan vonis maksimal oleh Kejati Sumut ini mendapat respons positif dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Politikus Partai NasDem itu menilai, hukuman itu sudah tepat mengingat para bandar dan pengedar merupakan pihak yang paling bertanggungjawab atas tingginya angka penyalahgunaan narkoba di Sumut.
“Bagus, Kejati Sumut sudah melakukan hal yang tepat. Negara memang harus bikin takut para bandar. Ini juga jadi peringatan keras, khususnya bagi bandar dan pengedar di luar sana bahwa negara serius dalam memerangi, memutus, dan menyelamatkan rakyatnya dari keterpaparan narkoba," kata Sahroni kepada wartawan Senin (22/7/2024).
Sahroni menilai tuntutan tersebut sebanding dengan kejahatan berat yang para tersangka lakukan.
Terlebih, narkoba terbukti membahayakan kesehatan dan nyawa.
“Dan kalau dilihat dari data BNN saja, sepanjang 2022-2023, ada 4,8 juta masyarakat menjadi penyalahguna narkoba, tinggi sekali. Jadi memang sudah seberbahaya itu situasinya. Harus ditindak tegas para bandar dan pengedar, tidak boleh ada kompromi sama sekali,” ujar Sahroni.
Sahroni berharap bahwa Kejaksaan Tinggi di wilayah lainnya, dapat menerapkan tuntutan serupa kepada para bandar dan pengedar narkoba.
“Ketegasan Kejati Sumut layak dicontoh oleh kejaksaan di wilayah lainnya. Karena situasi narkoba di negara kita sudah parah, jadi tidak boleh lembek menghadapi para penjahat tersebut,” pungkas Sahroni.
Diberitakan sebelumnya, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, Sabtu (20/7), mengatakan tuntutan pidana mati itu dilakukan pelbagai kejari di wilayah Sumatera Utara.
Dia menuturkan pemberian tuntutan pidana mati tersebut dilakukan seperti yang diamanatkan dalam undang-undang, bahwa kejahatan narkotika termasuk jenis kejahatan yang luar biasa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.