Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Makam Bayi Dibongkar, Polisi Selidiki Penyebab Kematian Bayi yang Dibuang Pasangan Bukan Suami Istri

Hasil dari proses autopsi ini nantinya akan menjadi dasar polisi untuk melakukan penindakan terhadap kedua orang tua bayi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Makam Bayi Dibongkar, Polisi Selidiki Penyebab Kematian Bayi yang Dibuang Pasangan Bukan Suami Istri
TribunGorontalo.com/Agungpanto
Ilustrasi ekshumasi - Satreskrim Polres Lampung Tengah melakukan ekshumasi terhadap jasad bayi yang baru 2 hari dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Astomulyo Kecamatan Punggur, Lampung Tengah, Lampung, Rabu (28/2/2024). Ekshumasi jasad bayi dilakukan sebagai tindak lanjut penyelidikan autopsi. 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG TENGAH - Satreskrim Polres Lampung Tengah melakukan ekshumasi terhadap jasad bayi yang baru 2 hari dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Astomulyo Kecamatan Punggur, Lampung Tengah, Lampung, Rabu (28/2/2024).

Ekshumasi jasad bayi dilakukan sebagai tindak lanjut penyelidikan autopsi.

"Jasad bayi malang itu dijemput jajaran Polsek Trimurjo beserta tim medis, pembongkaran makam dilakukan dalam lingkaran police line," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (29/2/2024).

Hasil dari proses autopsi ini nantinya akan menjadi dasar polisi untuk melakukan penindakan terhadap kedua orangtua bayi, NN (20) dan YG (21), warga asal Kecamatan Punggur, Lampung Tengah.

Baca juga: Mahasiswa IAIN Gorontalo Meninggal saat Pengkaderan, Hasil Ekshumasi Ungkap Tak Ada Tanda Kekerasan

"Saat ini kita masih menunggu hasil autopsi jasad bayi dilakukan di RS Bhayangkara Polda Lampung," tandasnya.

Sebelumnya, pelaku pembuang jasad bayi terungkap.

Kapolsek Trimurjo AKP Rihamuddin Nur mengungkap bahwa jasad bayi itu dibuang sejoli yang berasal dari Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah.

BERITA REKOMENDASI

Sepasang pembuang bayi di wilayah Trimurjo, Lampung Tengah itu berinisial NN (20) dan YG (21).

"Status keduanya bukan pasangan suami istri, hamil di luar nikah," katanya kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (22/2/2024).

Kedua pelaku mengakui perbuatan tersebut saat jajaran polsek mendatangi kediaman mereka.

Pelaku telah membuang bayi itu pada Minggu (18/2/2024).

"Sebelum dibuang, NN sempat melahirkan sang bayi secara mandiri di dalam kamar," tuturnya.


Setelah bayi lahir, pelaku YG membungkus bayi ke dalam kantong lalu membawanya ke Sungai Way Sekampung, sekira pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Komnas HAM Terima Surat dari Keluarga Korban Kanjuruhan dan Polda Jatim Soal Ekshumasi 5 November

"Motifnya diduga korban tak sanggup menahan malu karena hubungan gelapnya dengan sang pacar," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas