Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Vonis Pembunuh Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta Penjara Seumur Hidup

Dwi Feriyanto, terdakwa pembunuh dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, divonis penjara seumur hidup

Editor: Erik S
zoom-in Pengadilan Vonis Pembunuh Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta Penjara Seumur Hidup
TribunSolo.com / Anang Ma'ruf
Dwi Feriyanto, terdakwa kasus pembunuhan Dosen UIN RMS Solo menjalani sidang ke-9 di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (24/1/2024) 

TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO -  Pengadilan Negeri Sukoharjo Jawa Tengah, memvonis Dwi Feriyanto pidana penjara seumur hidup.

Dwi Feriyanto adalah terdakwa pembunuh Wahyu Dian Silviani, seorang dosen UIN Raden Mas Said Surakarta.

Sidang pembacaan vonis itu digelar di Pengadilan Negeri Sukoharjo pada Kamis (29/2/2024) sekitar pukul 10.00 WIB dengan Hakim Ketua Deni Indrayana.

Baca juga: Pembunuh Dosen UIN Solo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa: Perbuatannya Tergolong Sadis

Dwi Feriyanto terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dwi Feriyanto alias Feri bin Suwanda tersebut dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Deni Indrayana.

Pantauan di ruang sidang, terdakwa Dwi Feriyanto tak menunjukkan gesture apapun saat mendengarkan putusan itu. Usai menjalani sidang, terdakwa Dwi Feriyanto kembali ke ruang tahanan di PN Sukoharjo.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa dari Posbakum PN Sukoharjo, Sahid Mubarok menyatakan terdakwa Dwi Feriyanto meminta banding atas vonis yang dijatuhkan itu.

BERITA REKOMENDASI

"Menyatakan banding tadi, kami hanya mendampingi proses di tingkatkan Pengadilan Negeri Sukoharjo," jelasnya.

Dia menjelaskan, biasanya proses banding diberikan waktu selama tujuh hari usai vonis itu. Menurutnya, terdakwa Dwi Feriyanto keberatan atas vonis penjara seumur hidup itu.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Pembunuhan Dosen UIN Solo Dianggap Janggal, Polisi Ancam Berikan Hukuman Tambahan

"Iya betul (keberatan). Dari terdakwa meminta hukuman seringan-ringannya," ujarnya.

Penulis: Erlangga Bima Sakti

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS : Dwi Feriyanto, Pembunuh Dosen UIN Raden Mas Said Divonis Bui Seumur Hidup


Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas