Pengadilan Vonis Pembunuh Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta Penjara Seumur Hidup
Dwi Feriyanto, terdakwa pembunuh dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, divonis penjara seumur hidup
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Pengadilan Negeri Sukoharjo Jawa Tengah, memvonis Dwi Feriyanto pidana penjara seumur hidup.
Dwi Feriyanto adalah terdakwa pembunuh Wahyu Dian Silviani, seorang dosen UIN Raden Mas Said Surakarta.
Sidang pembacaan vonis itu digelar di Pengadilan Negeri Sukoharjo pada Kamis (29/2/2024) sekitar pukul 10.00 WIB dengan Hakim Ketua Deni Indrayana.
Baca juga: Pembunuh Dosen UIN Solo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa: Perbuatannya Tergolong Sadis
Dwi Feriyanto terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dwi Feriyanto alias Feri bin Suwanda tersebut dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Deni Indrayana.
Pantauan di ruang sidang, terdakwa Dwi Feriyanto tak menunjukkan gesture apapun saat mendengarkan putusan itu. Usai menjalani sidang, terdakwa Dwi Feriyanto kembali ke ruang tahanan di PN Sukoharjo.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa dari Posbakum PN Sukoharjo, Sahid Mubarok menyatakan terdakwa Dwi Feriyanto meminta banding atas vonis yang dijatuhkan itu.
"Menyatakan banding tadi, kami hanya mendampingi proses di tingkatkan Pengadilan Negeri Sukoharjo," jelasnya.
Dia menjelaskan, biasanya proses banding diberikan waktu selama tujuh hari usai vonis itu. Menurutnya, terdakwa Dwi Feriyanto keberatan atas vonis penjara seumur hidup itu.
Baca juga: Pengakuan Pelaku Pembunuhan Dosen UIN Solo Dianggap Janggal, Polisi Ancam Berikan Hukuman Tambahan
"Iya betul (keberatan). Dari terdakwa meminta hukuman seringan-ringannya," ujarnya.
Penulis: Erlangga Bima Sakti
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS : Dwi Feriyanto, Pembunuh Dosen UIN Raden Mas Said Divonis Bui Seumur Hidup