Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengadilan Vonis Pembunuh Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta Penjara Seumur Hidup

Dwi Feriyanto, terdakwa pembunuh dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, divonis penjara seumur hidup

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Erik S
zoom-in Pengadilan Vonis Pembunuh Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta Penjara Seumur Hidup
TribunSolo.com / Anang Ma'ruf
Dwi Feriyanto, terdakwa kasus pembunuhan Dosen UIN RMS Solo menjalani sidang ke-9 di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (24/1/2024) 

TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO -  Pengadilan Negeri Sukoharjo Jawa Tengah, memvonis Dwi Feriyanto pidana penjara seumur hidup.

Dwi Feriyanto adalah terdakwa pembunuh Wahyu Dian Silviani, seorang dosen UIN Raden Mas Said Surakarta.

Sidang pembacaan vonis itu digelar di Pengadilan Negeri Sukoharjo pada Kamis (29/2/2024) sekitar pukul 10.00 WIB dengan Hakim Ketua Deni Indrayana.

Baca juga: Pembunuh Dosen UIN Solo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa: Perbuatannya Tergolong Sadis

Dwi Feriyanto terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dwi Feriyanto alias Feri bin Suwanda tersebut dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Deni Indrayana.

Pantauan di ruang sidang, terdakwa Dwi Feriyanto tak menunjukkan gesture apapun saat mendengarkan putusan itu. Usai menjalani sidang, terdakwa Dwi Feriyanto kembali ke ruang tahanan di PN Sukoharjo.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa dari Posbakum PN Sukoharjo, Sahid Mubarok menyatakan terdakwa Dwi Feriyanto meminta banding atas vonis yang dijatuhkan itu.

Rekomendasi Untuk Anda

"Menyatakan banding tadi, kami hanya mendampingi proses di tingkatkan Pengadilan Negeri Sukoharjo," jelasnya.

Dia menjelaskan, biasanya proses banding diberikan waktu selama tujuh hari usai vonis itu. Menurutnya, terdakwa Dwi Feriyanto keberatan atas vonis penjara seumur hidup itu.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Pembunuhan Dosen UIN Solo Dianggap Janggal, Polisi Ancam Berikan Hukuman Tambahan

"Iya betul (keberatan). Dari terdakwa meminta hukuman seringan-ringannya," ujarnya.

Penulis: Erlangga Bima Sakti

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS : Dwi Feriyanto, Pembunuh Dosen UIN Raden Mas Said Divonis Bui Seumur Hidup

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas