Tak Puas Ecky Divonis Penjara Seumur Hidup, Kakak Angela: Nanti Ada Remisi Akhirnya Diubah Lagi
Turyono juga mengaku resah hukuman seumur hidup itu akan berubah seperti halnya kasus-kasus lain yang pernah ada selama ini.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakak kandung Angela Hindriati, Turyono mengaku kurang puas dengan vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan terhadap pembunuh adiknya yakni Ecky Listiantho.
Menurutnya, nantinya Ecky bisa saja mendapat pengurangan hukuman seperti pemberian remisi pada saat menjalani masa hukuman di penjara.
Baca juga: BREAKING NEWS: M Ecky Listiantho Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Mutilasi Angela
"Khawatir kalau seumur hidup nanti terus ada remisi-remisi, kelakuan baik akhirnya nanti diubah lagi," kata Turyono ketika dikonfirmasi, Selasa (19/9/2023).
Turyono juga mengaku resah hukuman seumur hidup itu akan berubah seperti halnya kasus-kasus lain yang pernah ada selama ini.
"Terus terang saya kurang puas ya kalau hukuman seumur hidup, nanti masih bisa berubah, ya seperti kasus lainnya," ujarnya.
Baca juga: Hari Ini Vonis Kasus Mutilasi Angela di PN Cikarang, Kuasa Hukum Ecky Tunggu Putusan Hakim
Terkait hal ini keluarga pun tetap mengharapkan agar Ecky dijatuhkan hukuman mati seperti halnya tuntutan jaksa.
Ia pun menyatakan bahwa memang seharusnya pada tingkat pengadilan negeri Ecky dijatuhi hukuman mati tanpa harus melalui tingkat banding.
"Tetap dari keluarga berharap hukuman mati, walaupun memang sulit sekali ya. Kami harap di level ini sebetulnya hukuman mati ya gak harus naik ke tingkat banding," kata dia.
Divonis Seumur Hidup
Terdakwa M. Ecky Listiantho divonis hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih.
Adapun hal itu diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Soetrisno pada saat membacakan vonis terhadap Ecky di Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (18/9/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim.
Ecky Listiantho dinilai hakim telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan diikuti dengan tindak pidana lain dan menyembunyikan kematian seseorang.
Praktis vonis yang dijatuhkan terhadap Ecky lebih rendah dengan tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman mati.
Tak dijatuhkannya vonis hukuman mati kepada Ecky lantaran hakim menilai bahwa terdakwa tersebut tidak terbukti sah melakukan pembunuhan berencana.